Journalis, Bandar Lampung – Komisi I DPRD Lampung menggelar hearing dengan BKD Provinsi terkait berbagai persoalan. Salah satunya masalah status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) hasil perekrutan tahun 2019 lalu yang belum jelas statusnya.
“Kepada PPPK ini belum ada titik terang. Jadi secara nasional P3K itu sampai saat ini belum jelas, masalah gaji maupun statusnya,” kata Kepala BKD Lampung Lukman, saat hearing diruang Komisi I DPRD Lampung, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa, karena masalah PPPK itu kewenangan pusat.
“Untuk yang di Pemprov Lampung saja hasil perekrutan bulan Februari 2019 sebanyak 106 orang terdiri dari 80 guru dan 26 tenaga penyuluh. Nasib mereka ini sampai sekarang belum jelas. Karena yang umumkan pusat, mungkin mereka ikut lagi di CPNS tahun ini, karena belum ada kejelasan status P3K nya,” jelasnya.
Dia menilai saat ini pemerintah pusat sedang menggodok aturan soal bagaimana skema pengajian dan penyetaraan jabatan dengan ASN.
“Jika mereka misalkan mau jadi Kadis, kan harus ada juga ni aturannya seperti apa. Karena kata pemerintah kan mereka bisa juga jadi Kadis sesuai golongannya,” kata dia.
Wakil Ketua komisi I DPRD Lampung Umar Dani, mengaku pihaknya berencana menanyakan ke BKN dan Kemenpan-RB setelah Sekda Provinsi pulang dari Bali.
“Kita tunggu Sekdaprov pulang dari Bali terlebih dahulu. Nanti kita minta analisa betul berapa pertimbangan anggarannya, dan untuk di Lampung berapa kebutuhannya. Kita tunggu itu. Nanti baru kita tindaklanjuti ke pusat,” jelasnya.
Selain itu, karena mandat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU itu, yang dimaksud ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga status P3K itu harus punya kejelasan gajinya.
“Maka soal P3K yang sudah direkrut tahun 2019 hasil pengumuman pemerintah pusat dan status mereka belum jelas, sementara mereka adalah termasuk dalam UU ASN. Ini rencana kita akan ke Kemenpan-RB dan BKN. Itu akan kita tanyakan, seperti apa,” tegasnya.
Ismail Jafar anggota komisi I Fraksi PKS, menyatakan hal serupa. Dia meminta Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dapat menekan pemerintah pusat soal status P3K.
“Mereka ini sudah hampir 8 bulan menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Sementara umur mereka sudah ada yang 60 tahun, 50 an tahun. Pemda harus memberikan penekanan juga kepada pemerintah pusat. Apalagi soal P3K ini kan sampai sekarang belum jelas, ” ungkap anggota DPRD dapil Lampung Timur ini.
Watoni Noerdin anggota Komisi I lainnya juga saat dia turun ke dapilnya juga ditanyakan oleh masyarakat yang merupakan salah satu dari P3K hasil perekrutan 2019.
“Mereka menanyakan juga itu bagaimana nasib dan status pengangkatan sebagai P3K. Karena belum ada gaji dan tidak ada pemberitahuan selanjutnya,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal diakhir hearing menginginkan pemerintah pusat jangan hanya membuat terobosan saja, namun aplikasinya soal P3K ini tidak jelas status mereka.
“Maka kami meminta data semua soal perekrutan P3K tahun 2019. Sehingga kita bisa melihat langsung ke Kemenpan-RB dan BKN. Kita ingin langsung mengetahui aturannya seperti apa,” tegasnya. (*)