Journalis, Pingsewu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung kembali melakukan Sosialisas Perda (Sosperda) No. 13 Tahun 2017, Tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung. Kali ini, Wakil Ketua III DPRD Lampung yang berasal dari daerah pemilihan Pringsewu, Ririn Kuswantari mengunjungi Balai Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (22/2/2020) lalu.
Dihadapan seratusan masyarakat dan anggota DPRD lain yati Hanifah, Supriyanto, Kepala Pekon Ambarawa Barat Sri Sutinah, Ketua BHP, Kapospol Polsek Ambarawa, Babinsa, Tomas, Toga, Karang Taruna, Kader PKK, dan Majelis Taklim. Ririn bersama narasumber lainya Dr (can) Fitri Setiani D, SH.MH, menjelaskan tentang Perda perlindungan anak.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ririn Kuswantari mengatakan, sosialisasi Perda No. 13 th 2017 tentang perlindungan anak dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, tentang pentingnya pemenuhan Hak Hak Anak dan perlindungan terhadap Anak. “Sebagaimana kita ketahui bersama, terjadinya kasus-kasus kekerasan pada anak seperti kekerasan seksual pada anak, ekploitasi anak untuk kepentingan ekonomi, perundungan (bullying), dan lainnya, menggambarkan kondisi yang sangat memprihatinkan yang memerlukan keperdulian kita semua,” kata dia.
“Demikian juga keberpihakan kita semua terhadap Anak-anak berkebutuhan khusus. Anak anak yang terlantar, anak-anak korban perlakuan salah, masih perlu ditingkatkan dalam implementasinya. Untuk menigkatkan keperdulian dan kecintaan pada anak, saya ingin mengajak kita semua, khususnya para orang tua untuk bisa menjadikan semua anak sebagai anak kita sendiri,” lanjut dia.
Karena menurut Ririn, dari manapun asalnya danĀ dimanapun berada, sesungguhnya setiap anak masih membutuhkan perhatian dan perlindungan dari orang yang lebih dewasa. Anak adalah generasi masa depan bangsa yang berarti bahwa semua anak-aak Indonesia adalah anak kita. Sesuai Pasal 42 Perda Nomor 13 Tahun 2017 mengatur tentang Organisasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Saya juga mendorong terbentuknya Pokja Ramah Anak di Pekon Ambarawa Barat. Harapannya pada Musrenbang Pekon yang akan datang bisa dimusyawarahkan bersama. Pokja Ramah Anak ini akan menjadi salah satu kekuatan yang terorganisir bersama-sama dengan lembaga lainnya untuk mencegah dan memberikan solusi dalam menghadapi persoalan yang terlanjur terjadi,” ucap dia.
Ririn menjelaskan, Pokja Ramah Anak ditingkat Pekon/desa ini juga akan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan Pringsewu sebagai Kabupaten Layak Anak. “Masalah Anak adalah masalah kita bersama, oleh karenanya menjadi tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak-hak anak. Menjadi kewajiban kita untuk memberikan keteladanan bagi anak agar dapat menunaikanĀ kewajibannya dengan baik. Terlebih dalam mengantisipasi dan menyelesaiakan persoalan persoalan terkait dengan anak,” jelas dia.
Sementara, Ketua Advokasi dan Reformasi LPA Lampung, Dr. (Can) Fitri Setiani Dwi Arti mengungkapkan, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi indikasi adanya pelanggaran terhadap hak hak anak. “Niat baik kita untuk memberikan perlindungan terhadap anak tersebut harus dikuatkan. Indikator yang dapat terlihat adalah terdapat bukti fisik akibat kekerasan tersebut dan terjadi perubahan psikis yang tidak biasa pada anak tersebut. Masyarakat juga tidak perlu takut menjadi saksi karena ada mekanisme hukum kita yang mengatur tentang perlindungan saksi,” ungkap dia.
(*)