Journalis, Bandar Lampung – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak.
Menurut April, sapaan akrab Aprilliati, lahirnya Perda dibuat untuk menyikapi maraknya kasus kejahatan dan kekerasan seksual yang terjadi pada anak.
Jadi, kata dia, Perda pelindungan anak sejatinya bukan hanya milik pemangku kepentingan namun seluruh lapisan masyarakat sampai ke ‘grassroot’.
“Dalam Perda itu, mengutamakan partisipasi masyarakat terhadap pencegahan kejahatan terhadap anak,” kata Wakil Ketua Bapemperda yang juga anggota Komisi V DPRD Lampung itu, di Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandarlampung, Minggu (23/2).
Dengan sosialisasi tersebut, April berharap masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak.
“Sebab, anak merupakan generasi penerus yang akan jadi pemimpin bangsa,” katanya.
April juga mendorong agar masyarakat mulai mengambil peran di lingkungan. Misal, ia mencontohkan dengan membentuk komunitas atau kelompok yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan anak.
“Untuk kegiatan masyarakat semacam itu, pemerintah juga sudah memfasilitasi dengan mengalokasikan anggaran melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Maka itu tinggal bagaimana caranya kita meningkatkan kesadaran masyarakat,” pungkasnya.
April juga memastikan, sosialisasi akan terus dilakukan hingga periode masa jabatannya sebagai anggota DPRD habis pada 2024 mendatang. (Red)