Journalis, Lampung Utara– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Drs. Yose Rizal, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi, Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Sosialisasi Perda Provinsi Lampung dimaksud terpusat di Desa Mulangmaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara(Lampura), Minggu (23/2).
Kegiatan tersebut, bersama dengan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Lampung Utara.
Dalam penyampaiannya,Yose Rizal berharap dengan adanya sosialiasi Perda ini dapat menjadi sumber informasi, keterlibatan, serta peran aktif seluruh masyarakat Lampura.
“Dengan adanya Perda Provinsi Lampung nomor 1 ini, seluruh masyarakat khususnya yang ada di Lampura, dapat berperan aktif dalam hal melakukan deteksi dini, pencegahan, serta berupaya memerangi peredaran gelap narkotika,” papar Yose Rizal didampingi Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Lampura, Wirta Jaya Putra, beserta jajaran.
Lebih lanjut Yose Rizal yang juga menjabat Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Lampura ini, menegaskan, bahwa dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika dapat merusak diri pribadi, masyarakat sekitar, sekaligus memutus generasi emas Bangsa Indonesia.
“Dalam hal sosialisasi terkait Perda Pemerintah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2019, tentang Fasilitasi, Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya, juga menjadi acuan bagi wakil rakyat yang ada di DPRD Lampura untuk mengaktualisasikan serta mengimplementasikan produk hukum tersebut di masyarakat,” ujar Yose Rizal.
Hadir sebagai narasumber mitra kerja BNN, sejumlah anggota DPRD Lampura dari Fraksi PDI-Perjuangan.
(RL/*)