Pro Kontra GSG-IC Lampura Jadi Tempat Karantina

Journalis, Lampung Utara : Dengan adanya Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara yang akan menjadikan Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center sebagai lokasi karantina Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Coronavirus Disease 2019 (Covid 19), menuai kehawatiran dari sejumlah tokoh adat, pemuda dan warga Kotaalam dan sekitarnya.

Menyikapi hal tersebut Plt. Bupati Lampura Budi Utomo mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui tentang adanya penolakan dari para tokoh beserta masyarakat Kelurahan kota alam atas di jadikanya Gedung Islamic Center tempat karantina untuk Pasien Covid-19.

“kami pihak pemerintah bersama
Forkopimda dan tim gugus tugas covid-19 siap untuk melakukan mediasi dengan para tokoh adat,agama,pemuda beserta warga masyarakat Kelurahan Kotaalam duduk bersama membicarakan persoalan ini,” Ujar Budi Utomo saat ditemui wartawan zonalampung.co di kediaman pribadinya, Kamis (9/4).

Budi juga mengatakan untuk mediasi sendiri pihaknya akan menjadwalkan setelah Tim gugus tugas Covid-19 dan Forkopimda mengadakan rapat terkait penolakan warga Kotaalam ini.

“Untuk mediasi nanti akan kita jadwalkan setelah saya beserta Tim gugus tugas covid-19 dan Forkopimda adakan rapat,” jelasnya.

Ditempat terpisah Firmansyah Gelar Sutan Mangku bumi, salah satu tokoh adat kotaalam saat dijumpai menegaskan bahwa warga Kotaalam khususnya tetap menolak GSG Islamic Center dijadikan tempat Karantina.

“Mengingat Gedung Islamic Centre yang berdekatan denga pusat perdagangan pasar sentral Kotabumi, tentunya kita ketahui bersama kepadatan dan ramainya para warga yang datang ke pasar sentral, ditambah lagi pembuangan air libahnya mengalir ke belakang pasar sentral itu sendiri dan terkait itu semua, kami menyatakan baik tokoh adat ataupun tokoh pemuda menolak keras terkait rencana dari Pemda Lampura itu”. tegas firmansyah.

Masih kata Firmansyah atau yang biasa disapa Iyay Big itu, dia mengatakan warga yang jaraknya tidak jauh dari Gedung Islamic Centre tidak pernah tau tentang status dalam penanganan covid-19 itu apa, apakah berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) ataukah orang tersebut berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), karena sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi pemberitahuan dari Pemda ataupun Kelurahan kota alam mengenai rencana akan di jadikannya gedung Islamic Center sebagai tempat penanganan covid-19.

“Sampai saat ini kami sudah mengumpulkan sebanyak empat ratus lebih tanda tangan dari para warga masyarakat, yang menyatakan rasa keberatan atas di jadikanya gedung Islamic Center sebagai tempat karantina covid-19, maka dari itu saya berharap kepada Pemda Lampura, supaya segera mencarikan solusi terbaik dalam menangani persoalan ini, Marilah kita duduk bersama membicarakan apa jalan keluarnya,” pungkasnya.(*)

banner 528x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *