Journalis, Bandar Lampung (Covid) :Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) sampaikan perkembangan Covid-19 di Provinsi Lampung, di Posko Satgas Terpadu Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Selasa (28/04/2020).
Update Data Covid-19, Selasa Tanggal 28 April 2020.
Jumlah ODP. = 3.259 Orang
Dipantau. = 609 Orang
Selesai Dipantau. = 2.649 Orang
Meninggal Dunia. = 1 Orang
Jumlah PDP = 72 Orang
Dirawat / Isolasi = 20 Orang
Sembuh = 39 Orang
Meninggal Dunia = 13 Orang
Jumlah Positif Covid-19 = 44 Orang
Dirawat = 29 Orang
Sembuh = 10 Orang
Meninggal Dunia = 5 Orang
Kabupaten Mesuji telah merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa sebagai salah satu upaya penanganan dampak Covid-19.
Pencairan BLT dari Dana Desa ini dilakukan di 3 Desa Kecamatan Mesuji Timur yaitu Desa Tanjung Mas Makmur, Desa Tanjung Menang, dan Desa Pangkal Mas Mulya dengan total penerima 194 Kepala Keluarga.
Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah kembali mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah / mudik / cuti. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN/RB Nomor 46 tahun 2020.
“ASN tidak mengajukan cuti selama Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 masih berlaku,” kata Nunik.
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi ASN, kecuali : cuti melahirkan / cuti sakit / cuti apabila keluarga inti ASN yang bersangkutan sakit keras / meninggal dunia.
ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 masih berlaku.
“Bagi ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, harus mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” tambahnya.
Apabila ASN melanggar, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. ASN bisa berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk :
Tidak bepergian ke luar daerah / mudik untuk Idul Fitri 1441 H maupun alasan lainnya. Tetap tinggal, bekerja, dan beribadah di rumah serta tidak bepergian kecuali ada hal yang sangat mendesak untuk dilakukan. Menggunakan masker ketika berada / berkegiatan di luar rumah. Menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan orang lain dan menerapkan physical distancing. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Menyampaikan informasi yang positif terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak menyebarkan hoax.
Rilis