Jounalis, Bandar Lampung (Covid) : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan cara kerja new normal bagi ASN atau aparatur sipil negara, sesuai PSBB daerah masing-masing.

Menurutnya, sistem kerja Tatanan Normal Baru baru ASN atau PNS ini sifatnya fleksibel.

Namun, tetap ada rambu-rambu yang mesti diperhatikan sesuai Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfostik) Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra mengatakan, hal itu menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, serta memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja.

“Namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan perubahan sistem kerja bagi ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19, ” ujarnya, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 kepada Headlinelampung, Selasa (9/6/2020).

Chrisna menjelaskan, untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan bagi ASN, oleh karena itu, melalui SE Menteri PANRB terkait sistem ASN dalam tatanan normal baru maksud dan Tujuan.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman/panduan bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19,” ujarnya.

Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja Kementerian/Lembaga/Daerah harus bisa optimal dalam melakukan pelayanan publik, Kementerian/Lembaga/Daerah dapat berjalan efektif dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah dan masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.

“Memastikan pelaksanaan ruang lingkup SE ini memuat sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah, untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19,” kata Chrisna.

Ketentuan umum untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan ASN, perlu penyesuaian sistem kerja tatanan normal baru dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

“Selanjutnya adaptasi terhadap tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah meliputi Penyesuaian Sistem Kerja, Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur, Dukungan Infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan, ” ungkap Chrisna.

HL

banner 528x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *