Journalis, Bandar Lampung (DPRD) : DPRD Provinsi Lampung bergerak cepat menyikapi dugaan reklamasi tanpa izin oleh PT. Dataran Bahuga Permai di Dusun Panubaan, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Komisi II DPRD Lampung langsung menggelar hearing dengan sejumlah pihak terkait. Dalam hearing itu terungkap berbagai dugaan masalah reklamasi.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan, pihaknya mendorong proses penegakan hukum terkait masalah itu dan pihaknya akan melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi.
”Ya kita doronglah upaya penegakan hukumnya. Karena berdasarkan RDP tadi ada yang menyampaikan perusakan jembatan, gazebo, serta lokasi pembibitan. Inikan nggak bisa dibiarkan begitu saja. Soalnya ini aset Negara. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya usai hearing itu, Rabu (7/10/2020).
Menurut Wahrul, berdasarkan RDP itu ditemukan jelas bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin kegiatan di lokasi itu, pihaknya berencana bakal memanggil pihak perusahaan serta masyarakat sekitar sebagai sebagai saksi.
“Ya nanti kita agendakan untuk memanggil mereka. Kita dengarkan klarifikasi mereka,” tegasnya.
Hadir dalam hearing ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung.
Mengawali RDP, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, memaparkan persoalan dugaan reklamasi yang dilakukan PT.Dataran Bahuga Permai di Dusun Panubaan. Berdasarkan temuan Walhi, perusahaan itu telah melakukan clean clearing lahan seluas 12 hektare. Dalam clean clearing itu ada bagian lahan konservasi mangrove.
“Selain itu, mereka melakukan ini semua belum ada izin lokasi dan izin lingkungan hidup sebagai dasar mereka untuk melakukan clean clearing. Ini ada pelanggaran tata ruang. Dan ini pemerintah dan aparat hukum harus memprosesnya,” kata Irfan.
Pihaknya juga sudah mencoba melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum dan DKP.
“Di DKP, kami mendapat jawaban, statement Kabid Pengawasan mengatakan kasusnya sudah diambil oleh Polda Lampung,” terangnya.
Di DLH, berdasarkan informasi yang didapatinya DLH sudah melayangkan sanksi administratif.
“Infonya DLH sudah turun ke lapangan. DLH dan Pemda Lamsel infonya juga sudah melakukan penyegelan terhadap aktifitas PT ini. Meskipun segelnya nggak dianggap. Maksudnya mereka tetap melakukan aktifitas,” cetusnya.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Namun, melalui Dirjen KLH menyatakan mereka menghormati proses hukum agar ditangani kepolisian.
“Ke Polda melalui Ditreskrimsus sudah kita layangkan surat pada Juli. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban. Makanya kemarin kita ajukan laporan lagi,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, pihaknya berharap ada upaya serius baik pemerintah atau aparat hukum.
”Jangan sampai kasus ini sudah merusak lingkungan ada pembiaran kasus hukumnya. Kita minta DPRD dapat memfasilitasi. Agar aparat penegak hukum bisa menangani dengan serius,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan DLH Lampung, Heri, menyampaikan, pada bulan Mei 2020 sudah dilakukan penyegelan oleh Pemda Lamsel.
Kemudian, pihaknya dengan beberapa dinas terkait serta Satpol PP melakukan kunjungan ke lokasi. Dalam kunjungan itu, pihaknya bertemu dengan Kades Bakauheni Syahroni, Perwakilan Manajemen PT. Dataran Bahuga Permai Fikri Ajali dan Musawir.
“Dari hasil kunjungan itu, mereka dari perwakilan manajemen perusahaan tidak ada yang bisa membuktikan surat perizinan,” tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya membuat surat teguran tertulis ke pimpinan PT. Dataran Bahuga Permai.
“Dimana isinya adalah meminta pihak perusahaan untuk segera melengkapi perizinan dan menghentikan kegiatan reklamasi,” ungkapnya.
Surat itu, sambungnya, tertanggal 30 Juli 2020.
“Terkait mereka sudah melaksanakan surat itu atau belum, kami belum monitoring lagi. Tapi dari informasi dari media, kegiatan mereka masih tetap jalan,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda Lampung dan mereka sudah turun di lapangan.
“Dari hasil kunjungan tadi, kita mendapatkan informasi ada lahan reklamasi yang kata manajeman perusahaan akan digunakan untuk lahan perkemahan pramuka. Dan ini kata mereka sudah mendapat persetujuan dari bupati,” urainya.
Sekretaris DKP Provinsi Lampung Makmur dalam RDP tersebut menyebutkan jika PT. Dataran Bahuga Permai belum mengantongi izin untuk melakukan aktifitas di lokasi tersebut. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung proses hukum jika persoalan tersebut sudah masuk ranahnya hukum.
“Disitu ada jembatan, gazebo, dan lokasi pembibitan. Dan saya konfirmasi ke kementrian kelautan, mereka meminta yang sudah dihancurkam untuk dikembalikan lagi,” ujar dia.
Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam RDP tersebut menyatakan telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan terkait persoalan tersebut. Mereka beralasan sudah ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemda Lamsel melalui DLH Lamsel. Yakni berupa penutupan kegiatan serta penyegeraan pengurusan izin.
”Dengan menghormati tindakan hukum yang dilakukan Pemda Lamsel maka Ditreskrimsus melimpahkan persoalan ini ke DLH Lamsel,” jelasnya.
Terkait surat yang dilayangkan Walhi, pihaknya mengakui belum sempat untuk membalas surat tersebut.
“Jadi setelah kasus kami limpahkan pada tanggal 11 Juni, tanggal 29 Juni kami mendapat surat dari Walhi. Dan tanggal 23 September kami dapat surat lagi dari Walhi. Intinya mempertanyakan kelanjutan penanganan dugaan perusakan lingkungan. Namun dengan bersamaan ada anggota kami yang kena Covid. Jadi kantor kami kosongkan dan terapkan WFH. Makanya kami belum sempat membalas surat dari Walhi dan keburu mendapat surat undangan RDP hari ini,” terangnya.
Namun, pihaknya merunut hasil investigasi yang dilakukan Ditreskrimsus atas persoalan tersebut.
“Yang kami peroleh dari investigasi bahwa lahan itu berawal dari tambak-tambak udang yang dikelola masyarakat diantaranya Pak Tohir. Lahan itu ditimbun semua dengan alasan akan ada tempat pariwisata. Kemudian Pak Tohir adalah tokoh adat di Desa Bakauheni. Dan ide pariwisata dari Kades Sukarame,” tuturnya.
Menurutnya, tahun 2016 penutupan tambak sudah dimulai. Dengan mengerahkan masyarakat untuk nimbun tambak.
“Tanah dari lokasi milik Pak Tohir. Karena kekurangan tenaga Pak Tohir minta bantuan PT.Bahuga yang katanya perusahan ini kaitan dengan pak RR (Riamizard Riacudu,red). Kemudian Pak RR memberi bantuan dimana PT ini menyewa alat berat dari Bandarlampung membantu Pak Tohir dalam menimbun lahan. Dan sampai Februari 2020 selesai 3 ha. Kami laporkan juga Pak Tohir mengatakan lahan yang mereka timbun adalah miliknya berdasarkan surat wasiat dan Pak Tohir sedang mengurus agar tanahnya bersertifikat sah,” jelasnya.
Pihaknya berharap baik pemprov Lampung maupun Pemda Lamsel melakukan tindakan, karena kasus sudah dilimpahkan ke DLH Lamsel pada Juni kemarin.
”Kami berharap mengingat ini lebih domainnya dinas terkait. Silakan PPNS dari Pemprov atau Pemkab Lamsel berkoordinasi dengan korwas kami untuk menanganinya,” tukasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung, I Made Bagiase mengatakan, pihaknya berencana akan melihat lokasi yang menjadi persoalan.
“Benar nggak dengan apa yang disampaikan oleh Walhi. Kami akan melihat ke bawah ke lokasi. Jika memang masih ada kegiatan ya harus dihentikan. Dan jika belum ada izinnya, mereka harus mengurus izinnya terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sementara itu dari pihak PT. Dataran Bahuga Permai hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.
(*)