Journalis, AWASI – Pers adalah Lembaga Sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers merupakan pilar ke-4 bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi Pemerintah.
Jadi, Pers sebagai pilar ke-4 adalah Pers memiliki fungsi yaitu sebagai alat Kontrol Sosial dalam kehidupan demokrasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, fungsi Pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan Kontrol Sosial.
Dalam Fungsi Kontrol Sosial memiliki 4 unsur yaitu : 1. Keikutsertaan rakyat dalam Pemerintah, 2. Pertanggungjawaban Pemerintah terhadap rakyat, 3. dukungan rakyat terhadap Pemerintah, 4. Kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan Pemerintah.
Pers diharapkan dapat berfungsi melakukan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi) yang harus dipertahankan karena Pers merupakan alat Kontrol Sosial bagi Pemerintah sehingga Pers menjadi media penyampaian aspirasi masyarakat terhadap Pemerintahan dan Pers juga harus memiliki fungsi gate keeper dimana harus menyaring dalam setiap pemberitannya. Diharapkan fungsi Pers tersebut dapat mendidik yang baik bagi masyarakat serta dapat menjadi penjembatan yang baik antara Pemerintah dan masyarakat.
Aliansi Wartawan Siger (AWASI) menilai apabila wartawan yang terlibat dalam mengikuti proyek Pemerintahan telah mencoreng profesinya dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6. Minggu, (9/5/2021).
Sandi Chandra Pratama, S.Psi selaku Ketua Umum AWASI mengatakan, bahwa Pers mestinya mengawasi pelaksanaan sebuah proyek Pemerintahan agar tidak ada penyimpangan dan merugikan masyarakat.
“Artinya, Pers sebagai Kontrol Sosial dalam pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap Pemerintah ikut didalam sebuah proyek dapat disebut penyalahgunakan profesi”, jelasnya.
Penyalahgunakan profesi yakni segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Sedangkan suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi Independensi.
Tindakan wartawan tersebut apabila melakukan penyalahgunaan profesi dalam tugas jurnalistik sebagai Kontrol Sosial semakin memperburuk citra wartawan di masyarakat
“Ketika wartawan melaksanakan tugasnya, seharusnya memposisikan diri sebagai pemantau atau mengawasi kekuasaan. Disederhanakan, kekuasaan cenderung adanya Korupsi, maka mesti profesi wartawan untuk memantau kekuasaan tersebut”, pungkasnya.