Lampung (DPRD) : Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana, kembali turun ke Dapilnya guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Menurut Sekertaris Komisi IV DPRD Lampung tersebut, Bandarlampung yang sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk menekan angka penularan virus Covid-19.
“Dengan adanya PPKM Mikro yang diterapkan di Kota Bandarlampung guna untuk menekan naiknya kasus penularan virus Covid-19, disebabkan saat ini zona merah,” ujarnya. Sabtu (10/07/2021).
Bendahara DPD PDI Lampung tersebut juga mengajak para konstituen untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan kesadaran pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) dengan 5M.
“Dalam menghadapi pandemi Covid-19 semua elemen berpengaruh, pemerintah, aparat desa, kepolisian dan masyarakat,” tegasnya.
“Dan juga yang terpenting adalah kesadaran diri dari masing-masing individu masyarakat untuk menjaga imunitas tubuh guna dapat melawan virus ini,” timpalnya.
Selain itu, masyarakat yang berdagang diharapkan mengikuti aturan PPKM Mikro dengan memajukan jam buka.
“Masyarakat yang usaha dengan berdagang atau berniaga menyesuaikan jam buka saja supaya tetap dapat mempertahankan kegiatan ekonomi tapi tetap mengikuti aturan pemerintah,” tutupnya.
Perlu diketahui, kegiatan kali ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker. Bertempat di kantor Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung. (*)