Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Suprapto Sambangi Desa Panca Warna

Bapak Suprapto, dalam pemaparannya menyebutkan latar belakang diterbitkannya Perda tersebut karena dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat di berbagai aspek kehidupan.

“Perda ini disusun sebagai bentuk kewajiban Pemerintah dalam menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.

“Aspek perumusan kebijakan penanganan Covid-19 dalam Perda tersebut didasarkan pada analisa epidemologi, sistem kesehatan dan tingkat kepatuhan masyarakat,” sebutnya lagi.

Kepala Desa Panca Warna Bapak Abdul Kadir Jaelani menegaskan bahwa Perda tersebut hendaknya diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat, sehingga pencegahan penularan seta penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik. (Red/Adv)

banner 528x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *