BANDARLAMPUNG —– Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyampaikan Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I, di Ruang Sidang DPRD Lampung, Bandarlampung, Rabu (24/8/2022).
Dalam paripurna itu, Wagub Chusnunia mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi Golkar atas saran, masukan dan tanggapan serta pertanyaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, jelas Wagub Chusnunia, disusun sebagai wujud dari perencanaan, penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Sejalan dengan arah pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2022 yang bertema Memantapkan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan serta Peningkatan SDM Berkualitas, maka kebijakan keuangan daerah yang dirancang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi instrument penting untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah dengan melanjutkan 6 (enam) Prioritas Pembangunan Daerah, yaitu:
Pertama, meningkatkan Investasi dan Nilai Tambah Produk Unggulan. Kedua,
meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia.
Ketiga, pembangunan infrastruktur. Keempat
Reformasi Birokrasi. Kelima,
Kehidupan Masyarakat yang Religius, Aman dan Berbudaya; dan keenam Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan dan Mitigasi Bencana.
“Dari sisi Pendapatan Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, saya ucapkan terima kasih atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa fraksi dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah,” ujar Wagub Chusnunia.
Wagub Chusnunia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan dan mengembangkan sumber-sumber Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah melalui kebijakan penguatan tata kelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui penguatan SDM pengelola, peningkatan literasi dan kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan regulasi, penguatan sinergi pusat-daerah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, serta peningkatan kualitas pelayanan perpajakan yang inovatif dan pemanfaatan teknologi informasi yang handal serta melakukan perubahan proyeksi Pendapatan Transfer berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN TA 2022 Pendapatan Transfer.
“Secara umum Kebijakan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diarahkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Daerah melalui upaya intensifikasi dan ektensifikasi Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan Daerah Lainnya dengan kebijakan yang tetap memperhatikan kemampuan masyarakat secara umum, sekaligus menjaga stabilitas dan kesinambungan fiskal daerah.l,” ujarnya.
Peningkatan kebutuhan Belanja Daerah berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional dan Daerah. Kebijakan anggaran belanja diarahkan pada money follow program, yang tidak semua tugas dan fungsi harus dibiayai secara merata namun hanya program dan kegiatan yang secara langsung mendukung pencapaian prioritas daerah, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), belanja operasional daerah serta belanja yang mendukung prioritas nasional, sehingga kebijakan money follow program bisa berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Wagub Chusnunia juga menyampaikan jawaban pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung atas 4 (empat) rancangan peraturan daerah prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. (Adpim)