BANDARLAMPUNG —– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Edukasi Publik Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih, di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis (25/8/2022).
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal, menyambut baik diselenggarakannya Edukasi Publik ini sebagai wahana untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai peran serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peradilan bersih.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah Negara hukum yang salah satu prinsipnya menjamin kesetaraan setiap warga Negara dalam kedudukannya dihadapan hukum dan Pemerintah wajib menjunjung tanpa pengecualian.
Memaknai pembangunan hukum tidak hanya sekedar identik dengan kegiatan pembuatan hukum atau pembentukan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum.
“Pembangunan hukum haruslah dimaknai sebagai satu kesatuan system yang utuh mulai dari pembuatan hukum, penerapan hukum, pelaksanaan hukum, penegakan hukum, pendidikan hukum, informasi serta perlindungan hukum demi terwujudnya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan hukum membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen kekuasaan negara termasuk pemerintah daerah dan masyarakat serta akademisi,” ujar Gubernur Arinal.
Gubernur Arinal melanjutkan bahwa hukum kita semakin meningkat kualitasnya di daerah perkotaan, di daerah komunikasi yang lebih baik. Tetapi di daerah pedesaan ini mungkin harus ada pola yang harus kita sepakati bersama, agar kerjasama Pemerintah Daerah bersama Komisi Yudisial dalam menegakkan hukum ini bisa berjalan dengan baik.
“Ini perlu pemikiran kebijakan yang kita lakukan, dengan harapan kita bisa melaksanakan tugas. Tidak ada gunanya peningkatan ekonomi bangkit, kalau masyarakatnya resah,” ujarnya.
Berlandaskan pelaksanaan otonomi daerah, Lanjut Gubernur Arinal, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan seluruh bidang pembangunan termasuk bidang hukum sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN dan RPJMD. “Peran yang dapat dilaksanakan adalah pembentukan peraturan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, dengan tujuanĀ penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah,” jelasnya.
Peran Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten, dalam hal melindungi dan menjamin pelaksanaan HAM dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM masa lalu di Provinsi Lampung bersama dengan KOMNAS HAM penyelesaian non yudisial melalui program kemanusian korban pelanggaran HAM.
Diakhir kesempatannya, Gubernur Arinal mengucapkan selamat mengikuti kegiatan ini. Semoga pengetahuan yang diperoleh dapat dijadikan kontribusi positif bagi aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Lampung berkenaan dengan tugas dan peran Komisi Yudisial khususnya di Provinsi Lampung, dalam upaya terciptanya pengawasan penegakan hukum di Provinsi Lampung sebagaimana Kredo Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifa’i, menanggapi pernyataan yang disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait adanya semacam jomplang edukasi hukum di masyarakat perkotaan dan pedesaan.
“Apa yang disampaikan Pak Gubernur, menurut saya ini sangat menarik. Pertama, ada semacam jomplang, apakah informasi, apakah edukasi, antara masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan,”
“Saya sudah banyak keliling tempat, tapi pemikiran Pak Gubernur ini justru menarik bagi saya,” ujar Prof. Amzulian Rifa’i.
“Tentu ini akan menjadi perhatian, beberapa hal yang akan kami lakukan mungkin akan kami lakukan,” tambahnya.
Terkait edukasi publik ini, Lanjut Prof. Amzulian Rifa’i, mengungkapkan bahwa ini bukan hanya tugas Pemerintah Daerah tetapi juga Perguruan Tinggi untuk memberikan edukasi publik ke daerah-daerah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian dalam rangka apa yang disampaikan Pak Gubernur kemukakaan tadi. Dan itu memang nyata adanya.
Untuk diketahui, kegiatan Edukasi Publik Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih ini diikuti oleh masing-masing 85 orang yang terdiri dari seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, guru SMA/SMK, pengasuh mata pelajaran PPKN di Bandar Lampung. (Adpim)