JMSI : Sejak peristiwa reformasi tahun 1998 pers mendapat haknya dengan baik, yaitu sebuah kebebasan dan kemerdekaan dalam melakukan fungsi dan tugasnya, perjuangan keras para tokoh pada saat peristiwa tersebut hendaknya kita semua dapat mengapresiasi, wujudnya adalah bagaimana jurnalis atau para kuli tinta dapat dengan profesional mengemban kode etik jurnalis.
Yang menjadi pertanyaan adalah seberapa banyak para jurnalis yang memahami kode jurnalistik, berapa yang yang bisa memaknai arti kebebasan pers, nah ini tentu sebuah polemik dan menjadi pe er kita semua dalam menegakkan nilai – nilai pemberitaan.
Jaringan Media Siber Indonesia melalui para pengurusnya berusaha keras untuk dapat mewujudkan media dan pemberitaan yang berbobot, berkualitas dan profesional, salah satunya adalah bagaimana setiap media yang tergabung dalam JMSI akan di daftarkan ke Dewan Pers untuk dapat di akui keberadaannya, tentu melalui ferivikasi dan kelengkapan persyaratan yang sudah menjadi ketetapan, sehingga kedepan tidak ada lagi media Abal – Abal atau wartawan modal Kartu Anggota saja, melainkan secara kwalitas sudah dilengkapi dengan kelengkapan yang berlaku baik secara undang – undang, peraturan dewan pers maupun peraturan organisasi yang menaunginya.
Ahmad Novriwan dalam usulannya ketika acara Hari Ulang Tahun JMSI ke-3 di Kota Medan menyampaikan, akan mendorong secara terus menerus seluruh anggota JMSI Lampung dalam memenuhi syarat tersebut. ” Saya dan seluruh pengurus Pengda Lampung akan terus berupaya memfasilitasi rekan – rekan anggota JMSI Lampung dalam meningkatkan kwalitas media dan pemberitaan ” ujarnya.
Ketua yang terkenal Arif dan sangat bijaksana tersebut menambahkan bahwa media yang profesional maka akan menghasilkan jurnalis yang profesional, jurnalis yang profesional juga akan menghasilkan karya jurnalistik yang baik dan berkualitas, berimbang dan tanpa tendensi kepentingan apapun.
Dengan demikian maka Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 akan menjadi payung hukum yang kuat, dan tentu dalam pelaksanaannya dapat berpihak kepada kemajuan dan pembangunan peradaban bangsa yang lebih baik lagi.
Sementara itu, Ketua JMSI Tubaba Edi Fetra Zulkarnain mengatakan ” Disisi lain, media juga dituntut untuk terus menjaring mitra dalam kegiatannya, baik itu dalam bentuk pemberitaan, maupun penguatan kapasitas organisasi, media dan jurnalis. Tetapi mitra yang tertuang dalam kesepakatan kerjasama tersebut tentunya tidak melemahkan makna kebebasan pers, kenetralan dan juga kode etik jurnalis ” jelasnya.( Jmsi/we )