Anggota DPRD Lampung AR. Suparno Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Anak Di Kelurahan Rajabasa Raya

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan AR. SUPARNO, SE gelar sosialisasi Perda no. 3 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung di jl. Komarudin gg. Swadaya, kelurahan Rajabasa Raya, kota Bandar Lampung, sabtu, 9 April 2023.

Hadir sebagai narasumber dari Polda Lampung AKBP. Feriwanto, SE. MM dan AKP Purn. A.Basridina. SH.MH dari POKDARKAMTIBMAS kota bandar Lampung, dan turut mengundang tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda kelurahan Rajabasa Jaya.

Anggota DPRD provinsi Lampung yang terpilih dari Dapil kota Bandar Lampung, AR. Suparno mengatakan betapa penting nya memperhatikan hak hak anak dan memberi perlindungan terhadap anak untuk tumbuh dan berkembang.

“Sebagaimana telah tertuang dalam konstitusi dan menjadi bagian dari kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka anak perlu mendapat perlindungan serta pemenuhan hak hak nya untuk berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial”, tegasnya.

Sementara itu, Narasumber pertama AKBP Feriwanto juga mengatakan bahwa setiap anak  anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yg bertanggung jawab atas pengasuhan, dan sebagainya.

“Anak  anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yg bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari  perlakuan, diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan serta ketidak adilan.  berhak mendapat perlindungan dari  perlakuan, diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan serta ketidakadilan”, ungkapnya

Narasumber ke dua yang merupakan Pensiunan anggota Polisi yang terakhir berdinas di Polda Lampung, A.Basridina menyampaikan bahwa orang tua harus memahami apa saja tindakan yang boleh ataw tindakan yang tidak bisa dilakukan kepada anak.

“Selaku penegak hukum juga menyampaikan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yg melanggar HAM, oleh sebab itu perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban kita semua, terutama orang tua, masyarakat dan pemerintah”, ungkapnya. (Red/Adv)

banner 528x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *