Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung mendorong kasus pemerkosaan seorang siswi SMP berinisial NA di Lampung Utara yang diduga dilakukan oleh 10 pelaku untuk dihukum berat.
Hal ini disampaikan Deni Ribowo, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada Jumat 15 Maret 2024. Menurut Deni, hal yang dilakukan para pelaku amatlah keji karena korban disekap dan diperkosa dalam gubuk yang mirip kandang hewan.
“Atas peristiwa keji tersebut, kami dari Komisi V DPRD provinsi Lampung meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat terhadap para pelaku,” beber Deni.
Deni mengatakan tidak ada toleransi atas apa yang dialami korban. Terutama korban saat ini masih sebagai siswa.
“Tindakan keji tersebut tidak bisa ditolerir. Ini semua demi keadilan bagi warga negara dan anak anak Indonesia,” lanjutnya.
Deni menyebut langkah cepat kepolisian untuk menangkap pelaku amatlah diperlukan. Karena masih ada pelaku yang belum tertangkap, Deni mendorong semua pelaku untuk ditangkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Lampung Utara dan jajaran serta Polda Lampung karena telah dengan cepat menangkap para pelaku. Selain itu, kami juga berharap pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan dan terapi psikologi untuk memperbaiki psikologi korban.
“Kepada keluarga korban, kami juga sampaikan turut prihatin dan kami akan terus kawal kasus ini sampai benar benar keadilan didapatkan dan ditegakkan bagi korban,” tutupnya. (Red/Adv/Rls)