Bandar Lampung : Pilkada serentak di Provinsi Lampung dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.
Namun sejumlah pihak memprediksi akan menghadirkan fenomena unik, yaitu kandidat melawan “kotak kosong”.
Fenomena ini ditengarai karena tingkat kepuasan publik pada calon kepala daerah cukup tinggi. Namun ada dampak kurang baik bagi partai politik (parpol).
Di tengah bergulirnya spekulan itu, muncul #pilihankukotakkosong. Hastag tersebut muncul di tengah maraknya fenomena spekulasi pilkada di Provinsi Lampung, serta pilkada Kabupaten/kota calon kepala daerah lawan kotak kosong alias calon tunggal.
Koordinator #pilhankukotakkosong Lampung, Herwan Acong menegaskan, fenomena pilkada calon lawan kotak kosong ini bukanlah menjadi sebuah kemunduran demokrasi namun ada hal yang lain kurang berjalan.
“Namun kegagalan partai politik dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana amanah Undang-Undang tentang partai politik yaitu kaderisasi dan pergantian kepemimpinan. Munculnya gerakan ini dikarenakan gagalnya partai-partai memunculkan calon pada pilkada,” ujar Herwan di sela deklarasi #pilhankukotakkosong, Jumat (10/8).
Kata Herwan, sejatinya pilkada kotak kosong bisa merugikan masyarakat, karena tidak ada pilihan calon lain yang mungkin menjadi pilihan masyarakat. Namun kata dia masyarakat Lampung khususnya, tidak terlalu berpengaruh atau merugikan masyarakat karena tidak ada pilihan calon lain.
“Masyarakat sekarang sedikit yang idealis, mereka pada pragmatis. Siapa yang kasih duit ya itu yang dicoblos. Jadi enggak ada ruginya bagi masyarakat. Ruginya enggak ada pilihan calon lain,” papar dia.
Herwan meminta, untuk para petinggi parpol untuk bisa membuka ruang pada calon lain, agar tidak memprioritaskan dugaan aksi borong partai dan lebih memilih hanya ada satu calon dalam pilkada tidak mencerdaskan rakyat Indonesia.
“Seperti model borong rekomendasi parpol berdampak pada mundurnya calon independen karena sudah merasa kalah. Ini enggak kasih ruang calon lain untuk maju,” ucap dia.
(Ndi)