Pesawaran – Tegas dan lugas, disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Hanifah bahwa Rembug Desa/Pekon harus membudaya di Kabupaten Pesawaran dan Lampung pada umumnya. Hal tersebut menjadi salah satu poin utama, meminimalisir gesekan antar suku, agama, rasa, budaya dan golongan.
“Indonesia beragam suku bangsa, yang mengacu pada Bhinneka Tunggal Ika. Jadi, sudah sepatutnya kita sebagai generasi penerus bangsa membudayakan cinta damai, dan mengedepankan musyawarah mufakat yang dikemas dalam Rembug Desa dalam menyelesaikan sejumlah persoalan,” kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hanifah dihadapan masyarakat Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran. Minggu (26/08/2024).
Melalui sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rembug Pekon/Desa tatanan kehidupan bermasyarakat secara berdampingan, dengan beragam latar belakang dapat aman, damai dan rukun.
“Kami sebagai wakil rakyat memiliki harapan dan mimpi yang besar, ke depan Lampung dapat menjadi contoh provinsi lain, dalam hal kerukunan, antar masyarakat dan umat beragama,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran itu meminta kepada masyarakat yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan dengan baik. Sehingga, materi yang disampaikan dapat dipahami, untuk kemudian di tularkan ke saudara, keluarga, dan lingkungan sekitar.
“Detail materi, akan disampaikan oleh Narasumber. Silahkan pahami, tanyakan ke Pemateri. Agar, sosialisasi ini dapat bermanfaat secara baik bagi kita semua,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Nawawi (Narasumber) mengatakan Rembug pekon merupakan salah satu pengamalan nilai-nilai pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, wajib hukumnya sebagai warga negara indonesia mengedepankan musyawarah dan mufakat.
“Musyawarah mufakat merupakan ciri khas dan budaya bangsa kita. Jadi, jadikanlah Rembug atau musyawarah panglima dalam selesaikan persoalan di lingkungan kita. Sehingga, gesekan, dan persoalan yang terjadi dapat ter minimalisir. Bahkan terhindar dari proses hukum,” tegasnya. (Red/Adv)