PJ Sekda Ir. Suaidi, M.M., Buka Lounching Akta Perkawinan

 

Tanggamus : Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Ir. Suaidi, M.M., membuka Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan

Tokoh Agama),
diruang Rapat Utama Sekda Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10/2024).

Dihadiri Asisten, Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus, Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setdakab
Tanggamus, Ketua FKUB beserta Tokoh Agama se-Kabupaten Tanggamus.

PJ Sekda Ir. Suaidi, M.M., dalam sambutannya mengatakan, diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminintrasi Kependudukan, bahwa terdapat perubahan kebijakan, semua pelayanan administrasi kependudukan bersifat prorakyat, artinya Sekda berharap seluruh jajaran Disdukcapil lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat.

Lanjut Sekda menegaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bertanggung jawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah
diamanatkan dalam Undang-Undang.

Katanya lagi, Pemerintah Daerah dituntut untuk selalu melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan, Sekda juga berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar terus berupaya untuk mencetuskan inovasi-inovasi baru, yaitu inovasi yang dapat memberikan kemudahan yang
berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,
inovasi merupakan salah satu mesin penggerak dalam sistem pemerintahan.

” Tanpa adanya inovasi, Pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat, dengan adanya inovasi dapat membuat
citra pemerintah semakin baik. ” Ucapnya.

Ir. Suaidi, M.M., juga mengapresiasi Inovasi KOTAG ini dan semoga banyak warga terbantu dengan layanan ini, karena Inovasi ini merupakan sistem percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar masyarakat mudah memperoleh segala Dokumen Kependudukan tanpa harus jauh-jauh kekantor Dinas Dukcapil, tapi cukup berhubungan dengan tokoh agamanya masing-masing.

Dikatakan Pj. Sekda, adanya gelaran acara ini dilatarbelakangi oleh banyaknya penduduk nonmuslim yang
belum memiliki Akte Perkawinan akibat permasalahan-permasalahan teknis seperti jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, serta
waktu yang lama.

” Manfaat yang diperoleh bila memiliki Akte Perkawinan diantaranya kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan,
dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak. ” Pungkasnya.

Erwandi

banner 528x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *