Kejati Lampung Telaah Laporan DPP KAMPUD

Memoryjournalis.com : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tengah melakukaan telaah terkait laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), terkiat dugaan Korupsi belanja buku dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) senilai Rp14.677.875.273 tahun anggaran 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Ricky Ramadhan Kasipenkum Kejati Lampung.

” Ini juga sama om, tentunya semua laporan yang masuk akan di telaah terlwbih dahulu apakah sudah memenuhi syarat sebagai mana diatur di PP no 43 tahun 2018,” terangnya. Selasa (15 Oktober 2024).

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Penerbit buku PT Mas Media Buana Pustaka memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan pernerbit buku ini dalam dugaan korupsi pengadaan buku di dinas Pendidikan kota Bandar Lampung tahun 2023, yang di laporkan oleh DPP Kampud ke Kejati Lampung belum Lama ini.

Meskipun sudah dikonfirmasi berkali kali Sukardi kepala cabang Sumbagsel dan M. Sainer Manager wilayah Lampung memilih bungkam dan tidak mau memberikan tanggapan. Meskipun sudah berkali-kali dihubungi dan juga sudah mintai konfirmasi.

Untuk diketahui baha Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), pada Rabu 4 September 2024 lalu, terkiat dugaan Korupsi belanja buku dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) senilai Rp14.677.875.273 tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil penelusuran redaksi, salah satu penerbit yang turut menerima anggaran pengaan yakni PT MM Buana Pustaka, yang beralamat di Tanjung Seneng Bandar Lampung. Saat hendak dikonfirmasi terkait berapa nilai anggaran, berapa mereka melakukan setoran, serta dari tahun berapa mereka mendapatkan anggaran di dinas pendidikan kota Bandar Lampung, sayangnya meskipun berkali-kali dikonfirmasi dan dihubungi pihak PT MM memilih bungkang.

” Pimpinan kami sedang tidak ada mas, kalo mau nunggu mungkin magrib baru bisa ketemu,” kata salah satu pegawai PT MM belum lama ini saat ditemui dilokasi.

Diberitakan sebelumnya, Adik kandung Walikota Bandar Lampung, yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Hj Eka Afriana, SPd di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, atas dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja buku dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) senilai Rp14.677.875.273 tahun anggaran 2023. Laporan disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Rabu 4 September 2024 siang.

“Kita telah mendaftarkan secara resmi laporan terhadap dugaan Kolusı, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja buku dari dana BOSP sebesar Rp14,6 miliar lebih tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung ke kantor Kejati Lampung,” Ketua KAMPUD Seno Aji melalui keterangan persnya Kamis 5 September 2024.

Adapun modus operandi yang terjadi dalam penggunaan dana BOS tersebut yaitu melalui intrik mark-up harga buku, lantaran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sengaja tidak melakukan verifikasi atas kesesuaian satuan harga pada RKAS, alhasıl belanja buku darı dana BOS tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Indikasi terdapat mark-up harga dalam pembelian buku teks utama nampak pada harga belanja buku yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi terhadap puluhan SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung. “Modus mark-up harga dapat ditinjau pada 77 SDN dengan total anggaran Rp7,5 miliar lebih, disinyalir terdapat mark-up sebesar Rp2,7 miliar,” katanya.

Seno Aji menerangkan jika anggaran senilai Rp14,6 miliar lebih dilakukan audit secara menyeluruh maka dapat disinyalır terdapat dana hasil mark-up belanja buku lebih dari Rp2,7 Milyar, “Baru direview anggaran sebesar Rp7 Milyar sudah nampak selisih harga dugaan mark-upnya Rp2,7 Milyar, bagaimana jika direview secara menyeluruh pasti akan terhitung harga dugaan mark-upnya lebih dari Rp2,7 milyar tersebut,” kata Seno Aji.

Seno Aji berharap laporan itu daoat segera ditindak lanjuti Kejati Lampung, dengan melakukan penegakan hukum Karena pihaknya menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

“Kam minta kasusnya diusut tuntas,” katanya, yang menyebutkan laporan diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung. (Red)

banner 528x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *