Audiensi Sekber Wartawan Dengan Pemkab Tanggamus Final, Perbup Direvisi

 

Tanggamus : Audiensi yang ke-2 Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus selesai dan diputuskan, draf revisi akan disusun oleh Kabid Dinas Kominfo Yoga, Minggu (15/12/2024).

Audiensi ke-2 yang digelar pada Kamis (12/12), merupakan lanjutan dari Audiensi yang pertama Senin (9/12). Diketahui Audiensi pertama tersebut dipimpin langsung Pj. Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., walaupun belum ada keputusan, Pj. Bupati memberikan angin segar untuk melakukan revisi dalam Peraturan Bupati (Perbup) tersebut.

Di Audiensi ke-2 tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus (Sekdakab) Suaidi pimpin rapat yang di ikuti 15 orang Wartawan Senior sebagai perwakilan, Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Kepala BPKAD Okta Rizal, Kabag Hukum, Perwakilan Kantor Inspektorat, Kasat Intel Polres Tanggamus Iptu Arbiyanto, dan Asisten II Hendra Wijaya Mega yang hadir 30 menit setelah Audiensi.

Sekda Suaidi membuka rapat dan langsung memaparkan peran media dalam kegiatan OPD di lingkup Pemkab Tanggamus, terkait dengan media Sekda mengatakan semua instansi pemerintahan sudah ada Humasnya. Soal pemberitaan disesuaikan dengan Tupoksinya.

“Dasar itu yang menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk memutuskan penganggaran, aktifitas dan verifikasi, itu satu pintu. Terlepas profesional atau tidak yang ada didalamnya, akan kita benahi pelan-pelan,” ujarnya.

Saat memasuki sesi pembahasan Perbup Nomor 19 Tahun 2024, terjadi dialog yang diutarakan perwakilan Wartawan yang mempersoalkan pasal-pasal dalam Perbup tersebut, antara lain Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (9), Pasal 9 ayat (2, 5, 9), Pasal 9 huruf b ayat (2).

Kemudian Pasal 9 huruf c ayat (2), BAB VII Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf a ayat (1) dinilai multi tafsir. Pasal ini dirasakan rancu dan perlu penjelasan. Sedangkan di Pasal 12 ayat (8) huruf d, dinilai bertentangan dengan pasal lainnya.

Pada Bab VI Pasal 13 ayat (1), terdapat frasa yang dinilai absurd. Pasal 13 ayat (1) huruf 1, menyebutkan verifikasi pihak ke-3, Sekber Wartawan dengan tegas menolak. Pasal 13 ayat (4) tentang jangka waktu perjanjian kerjasama dan hasil verifikasi ditolak karena hanya berlaku 1 tahun.

Sedangkan pada Pasal 13 ayat (6), Sekber Wartawan Tanggamus meminta kejelasan SSH Advetorial. Di Bab VII Pasal 14 huruf c, Sekber Wartawan menolak aturan yang menyebutkan satu wartawan hanya boleh memegang 1 media baik cetak atau cyber.

Irhamidi selaku wartawan menyatakan keberatan tentang aturan Perbup yang mengatur tentang langganan koran yang harus satu pintu di Dinas Kominfo.

Wartawan lainnya Jenny Hevi menamnahkan tentang aturan Perbup dimaksud bertentangan dengan aturan diatasnya. Menurutnya, kerjasama yang diatur berdasarkan Perbup. Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak menyebutkan tentang hal tersebut. Namun Perbup tidak bisa melampaui aturan diatasnya, maka secara otomatis satu pintu batal.

“Lahirnya Perbup bertujuan untuk kondusifitas antara kami wartawan dan Pemkab tetapi bila hanya sepihak dan mengikuti keinginan Pemkab, kemitraan mana yang kita bangun, kenapa kami menolak satu pintu, itu karena tidak bisa berdasarkan Perbup ini,” tegasnya.

Rafik juga sebagai wartawan terkait satu pintu, menyebutkan mayoritas wartawan yang ada di Kabupaten Tanggamus memiliki mosi tidak percaya kepada Dinas Kominfo, selain itu frasa aturan satu pintu juga bisa diadopsi oleh Pemerintah Pekon (desa). Katanya lagi, banyak media yang bekerjasama publikasi dengan Pekon. Muncul wacana untuk menggunakan zonasi langganan dengan dalih kerjasama publikasi Pekon menggunakan dana APDB, sebagaimana disebutkan juga dalam Perbup.

Dalam Audiensi tersebut, Kepala BPKAD Okta Rizal memaparkan bahwa APBD Tanggamus 1,8 triliyun rupiah. Ada anggaran dari pusat dan Provinsi masuk ke kas daerah yang akan di distribusikan bentuknya SP2D yaitu dana Pekon, BLUD, BOS, bagian dari APBD Tanggamus.

“Tapi proses pengeluarannya tidak melalui BPKAD, artinya tidak ada SP2D. Langsung ke rekening seperti BOS ke sekolah, lalu BLUD langsung ke Rumah Sakit, dana desa langsung ke Pekon. Tapi itu bagian dari struktur APBD Kabupaten, jadi dana desa itu masuk struktur APBD kabupaten,” jelasnya.

Kata Okta, ia berfikir dengan anggaran yang nantinya 5 milyar saya pikir bisa membayar langganan koran harian.

Sementara Irhamidi mengejar pertanyaan terkait teknis pembagian ADV kepada media massa. Kadis Kominfo Suhartono menjawab akan ada aplikasi untuk verifikasi. Pada Pasal 6 tentang jangka waktu pembayaran, ada masa berlaku pembayaran. Di Pasal 8, tentang ketentuan umum poin ke 5, sertifikat verifikasi dari Dewan Pers.

Dijelaskan Yoga, yang dimaksud verifikasi adalah perusahaan pers telah terdaftar di Dewan Pers. Kadis Kominfo Suhartono meyakinkan pasal ini akan menjadi catatan untuk direvisi.

Suasana Audiensi sempat riuh dan menghangat, saat Ketua TAJI Tanggamus, Junaidi, mempersoalkan salah satu pasal dalam Perbup yang menyebutkan media yang bisa bekerjasama dengan Pemkab Tanggamus harus terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.

Terkait pasal verifikasi ini menjadi perdebatan panjang. Terlebih saat mengulas tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan menjadi prasyarat. Junaidi berargumen, akan timbul kecemburuan sosial di kalangan wartawan, jika ada pembeda antara yang wartawan yang sudah UKW dan yang belum UKW.

Menurut Junaidi, dalam UU Pers tidak ada ketentuan media harus terdaftar di Dewan Pers. Dia menyesalkan sikap pemerintah daerah, membuat Perbup tentang media tidak mengundang pihak media untuk dalam pembahasannya.

“Kalian atur sendiri demi keuntungan Pemda, tapi merugikan media. Ya ngapain itu, harus sama-sama menguntungkan, ketika kita minta revisi, tapi mereka hanya menjelaskan. Tapi tidak berfikir, di Undang-Udang engga ada. Perbup juga harus sesuai dengan Undang-undang geh,” tegasnya.

Kemudian, kembali Irhamidi mempertanyakan pada Bab Pasal 5 yang dinilai memberatkan media tentang peran serta pihak ke tiga untuk verifikasi. Menurut pemikiran awak media, Dinas Kominfo seakan-akan memperlihatkan kepada khalayak ramai bahwa Pemkab Tanggamus tidak mampu.

Menurut Irhamidi, dia sudah meninjau Kabupaten lainnya tidak melibatkan pihak ketiga. “Pemkab Tanggamus membayar pihak ke-3 sebanyak 3 orang dengan upah masing-masing sebesar Rp. 5 juta,” terangnya.

Tentang aturan di dalam Perbup, yang menyebutkan satu wartawan harus satu media. Wartawan, Irawan menceritakan dirinya pernah konfirmasi kepada BPK. Yang menjadi temuan ketika terjadi pembayaran dengan objek yang sama, bukan wartawannya. Menayangkan Advetorial cetak dan online, satu perusahaan akan menjadi temuan BPK.

“Ketika saya tayang di perusahaan lain kan beda pemilik. Itu loh maksud saya,” ujar wartawan ini, dan disambut riuh suara wartawan lainnya.

Kemudian, Yoga menyambut, terkait hal itu dia akan berkonsultasi kepada BPK terlebih dahulu. Yang diamini oleh Sekdakab Suaidi yang memimpin rapat audiensi.

Terkait temuan BPK, Asisten II Hendra Wijaya Mega yang hadir menyusul dalam rapat Audiensi mengatakan, menyinggung acuan Perbup tentang temuan BPK.
“Jadi kalau ada aturan hanya Tanggamus yang ada, Kabupaten lain yang kata Pak Irham di (Kabupaten) Pesisir Barat engga ada, ya hapus aja,” tegas Hendra Wijaya Mega, yang dibanjiri acungan jempol dan tepuk tangan Wartawan.

Di akhir Audiensi, Sekdakab Tanggamus Suaidi memutuskan dengan menunjuk Kabid Dinas Kominfo Yoga, untuk menyusun draf revisi Perbup Nomor 19 Tahun 2024. Suaidi memberikan tenggat waktu sampai hari Rabu 18 Desember. (Wan/Hadi)

banner 528x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *