LAMPUNG – Menindaklanjuti Intruksi Gubernur Lampung untuk meningkatkan kualitas belajar dan mutu pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penggunaan telepon seluler di sekolah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) Di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta Di Provinsi Lampung.
Berkaitan dengan SE tersebut Kadis Pendidikan, Thomas Amirico menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan intruksi Gubernur, yang tujuannya untuk meningkatkan fokus siswa dan juga tenaga pengajar, dalam menjalin proses belajar mengajar.
” Bapak Gubernur kita ingin prestasi siswa-siswi kita meningkatkan, salah satunya yakni dengan mengurangi penggunaan handphone di lingkungan sekolah, terutama saat jam pelajaran berlangsung, ” Terangnya. Kamis (6/3/2025).
Thomas juga menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya bagi siswa, melainkan juga berlaku bagi tenaga pendidik.
” Namun tentunya akan ada pengecualian pada kegiatan atau mata pelajaran yang memang harus menggunakan teknologi dalam pelaksanaan, yang kita cegah dan kita antisipasi adalah dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi ini, ” Ujarnya.
Berikut adalah aturan yang tertuang dalam SE, yang menyebutkan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan, dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab;
2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Lampung, yaitu:
a. melarang siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan;
b. melarang guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung;
c. satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan Telepon Selular (Handphone) selama pembatasan Penggunaan di lingkungan satuan pendidikan;
d. menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid;
e. mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) kepada orang tua/wali murid;
f. menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah;
g. membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas;
h. kebijakan agar dimuat dalam tata tertib sekoah;
i. memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini; dan
j. pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini.
3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran;
4. Kebijakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dapat dikecualikan jika penggunaan Telepon Selular (Handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan;
5. Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2025, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;
6. Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dinyatakan berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir;
7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (SATGAS) yang bertugas:
a. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan;
b. membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. (*)