Way Kanan – Perihal aksi damai oleh Forum masyarakat bersatu di PT Pesona Sawit Makmur, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, PC PMII Way Kanan kirim surat pernyataan resmi mendukung aksi tersebut.
“Kepada Yth, Seluruh Elemen Masyarakat, Pihak PT Pesona Sawit Makmur, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Serta Seluruh Pihak Terkait, ” tulis surat tersebut yang diterima media ini.
“Dengan hormat, saya, Hairil Adi Saputra, Ketua Cabang PMII Way Kanan, menyampaikan pernyataan dukungan atas aksi yang dilakukan oleh forum masyarakat bersatu terhadap PT Pesona Sawit Makmur pada hari ini.”
” Aksi ini adalah refleksi dari keresahan dan aspirasi masyarakat yang merasa terdampak oleh berbagai kebijakan dan praktik perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak dasar mereka sebagai warga yang tinggal di sekitar area perusahaan.”
“Kami memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berjuang untuk memperoleh keadilan, termasuk hak untuk lingkungan hidup yang sehat dan layak. Kami juga mendukung upaya masyarakat Kampung Karang Umpu dalam menuntut keadilan terkait dengan masalah-masalah yang telah mereka alami, seperti kerusakan lingkungan, kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan sosial-ekonomi, dan perlakuan yang tidak adil, ” katanya dalam tulisan tersebut.
“Berdasarkan pengamatan yang ada, beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) yang dapat kami soroti antara lain:
- Pelanggaran Terhadap Peraturan Lingkungan Hidup.
“PT PSM diduga tidak mematuhi regulasi yang mengatur perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Praktik bisnis yang dilakukan oleh PT PSM diduga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar, termasuk pencemaran air dan udara serta perusakan habitat alami.”
- Pelanggaran Terhadap Hak Masyarakat Lokal
” PT PSM juga diduga telah mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar, terutama dalam hal pemberian kompensasi yang adil dan sesuai dengan kontribusi masyarakat dalam hal pemanfaatan lahan. Hal ini berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial dan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.”
- Tidak Mematuhi Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
” Berdasarkan informasi yang diterima, PT PSM belum menunjukkan komitmen yang cukup terhadap pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yang bermanfaat langsung bagi masyarakat sekitar. Program CSR yang tidak merata dan tidak tepat sasaran bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial.”