Pringsewu – Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Rabu, 4 Juni 2025. Dua ranperda tersebut adalah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Suherman itu, Bupati Riyanto menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJMD telah mengikuti tahapan sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
“Melalui RPJMD ini, kami berkomitmen untuk mewujudkan visi pembangunan daerah: Pringsewu Makmur, yaitu Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius,” ujar Riyanto di hadapan peserta paripurna.
Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan daerah. Antara lain: optimalisasi kualitas dan pemanfaatan SDM, peningkatan pertumbuhan ekonomi berbasis keunggulan daerah, penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang profesional dan inovatif, mempertahankan swasembada pangan berwawasan lingkungan, serta peningkatan prasarana dan sarana pelayanan dasar secara berkelanjutan.
Riyanto menambahkan, penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan pemangku kepentingan dan mengacu pada RPJPD serta RPJMN 2025–2029.
Sementara itu, terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Pemkab Pringsewu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. Ini merupakan WTP ke-10 secara berturut-turut bagi Pringsewu.
“Ke depan, kita harus terus menjaga capaian ini dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang semakin tertib dan akuntabel,” kata Riyanto.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Forkopimda, instansi vertikal, dan sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Pringsewu.
(*)