BANDAR LAMPUNG – Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) untuk jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Lampung tahun ajaran 2025/2026 telah berjalan sesuai pedoman dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan SPMB ini merupakan sistem baru yang secara resmi menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.
Perubahan ini didasarkan pada Permendikdasmen RI Nomer : 3/2025 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/289/V.01/HK/2025, yang diterbitkan pada 21 April 2025. Perubahan nomenklatur dan landasan hukum ini menunjukkan adanya upaya formalisasi dan penguatan kerangka kerja untuk proses penerimaan siswa baru di tingkat provinsi.
“Kami pastikan bahwa seluruh tahapan SPMB SMA tahun ini telah dilaksanakan berdasarkan dan juklak dan juknis yang telah ditetapkan. Semua proses, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dapat diakses dan diawasi oleh publik,” katanya saat dikonfirmasi. Rabu (18/6/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saat ini, Thomas Amirico, yang dilantik pada 7 Februari 2025, menegaskan bahwa seluruh penentuan penerimaan siswa baru telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas proses yang berjalan.
Thomas Amirico juga secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terkecoh dengan berita hoaks yang beredar, yang berupaya menggiring opini seolah-olah terjadi kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru ini. Imbauan ini muncul di tengah kekhawatiran akan disinformasi yang dapat meresahkan publik.
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan ini bukan sekadar imbauan verbal, melainkan didukung oleh tindakan nyata yang telah diambil. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menunjukkan ketegasan dengan mengidentifikasi dan mendiskualifikasi calon siswa yang terbukti melakukan kecurangan data dalam SPMB 2025.
Thomas Amirico secara langsung mengonfirmasi bahwa setelah diverifikasi, ditemukan data yang tidak sesuai dan curang, yang berujung pada diskualifikasi siswa tersebut. Tindakan proaktif dan tegas ini berfungsi sebagai mekanisme penting untuk membangun dan memulihkan kepercayaan publik.
” Dinas Pendidikan tidak hanya berbicara tentang integritas, tetapi juga secara aktif menegakkannya, memberikan bukti nyata konsekuensi bagi pelanggaran, dan dengan demikian secara langsung menanggapi narasi yang tidak benar dengan tindakan yang dapat diverifikasi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang dan meyakinkan masyarakat tentang keadilan proses penerimaan,” tambahnya.
Dikatakannya juga bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 diatur secara rinci berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang termuat dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/289/V.01/HK/2025, yang diterbitkan pada 21 April 2025. Dokumen ini menjadi panduan utama bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari panitia sekolah hingga calon peserta didik dan orang tua.
Juknis ini secara eksplisit menegaskan bahwa SPMB harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip utama: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun, menjamin aksesibilitas bagi semua calon murid tanpa hambatan finansial.
” Pergeseran dari terminologi “PPDB” ke “SPMB” yang diresmikan melalui Keputusan Gubernur ini bukan sekadar perubahan nama. Ini merupakan indikasi adanya upaya yang lebih mendalam dan formal dari pemerintah provinsi untuk meningkatkan integritas, keadilan, dan konsistensi dalam proses penerimaan siswa. Dengan landasan hukum yang lebih tinggi dan eksplisit, kerangka kerja SPMB menjadi lebih kuat dan dapat ditegakkan secara lebih baik. Perubahan ini dapat dipahami sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem yang lebih kokoh dan akuntabel, terutama mengingat adanya dugaan-dugaan ketidakberesan di masa lalu yang sempat memicu protes dan intervensi dari berbagai pihak. Sistem yang baru ini dirancang untuk memberikan panduan yang lebih jelas dan akuntabilitas yang lebih kuat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik yang lebih besar terhadap proses penerimaan,” terang mantan sekwan Lampung Selatan ini.
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang meminta masyarakat untuk tidak terkecoh dengan berita hoaks sangat relevan dan krusial, mengingat sensitivitas tinggi dari proses penerimaan siswa baru yang seringkali menjadi sasaran disinformasi.
Lembaga pendidikan di Lampung juga telah memberikan klarifikasi serupa, mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi yang tidak diverifikasi, terutama terkait tuduhan yang tidak berdasar. Hal ini menekankan pentingnya sumber informasi yang valid dan terpercaya dalam menghadapi gelombang informasi yang tidak akurat.
” Narasi mengenai “hoaks” tentang kecurangan dalam penerimaan siswa baru kemungkinan besar bukan sepenuhnya tanpa dasar, melainkan merupakan manifestasi dari ketidakpercayaan publik yang mendalam, yang mungkin berakar pada pengalaman masa lalu atau kekhawatiran umum tentang integritas proses publik yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, sekadar menyangkal keberadaan hoaks tidaklah cukup untuk membangun kembali kepercayaan. Tindakan proaktif yang kami ambil (seperti diskualifikasi data curang) dan pengawasan berlapis yang melibatkan Ombudsman jauh lebih efektif karena secara langsung mengatasi akar penyebab ketidakpercayaan dengan menunjukkan tindakan konkret terhadap praktik kecurangan,’ tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada SMA dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 dijelaskan bahwa SPMB dilaksanakan dengan menggunakan 4 jalur, masing-masing:
1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Prestasi
4. Jalur Mutasi
Jalur Domisili pada SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 berbeda dengan Jalur Zonasi PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 , dimana pada saat Zonasi jika jumlah pendaftar melebihi jumlah kuota , maka penentuan penerimaan berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal calon murid ke sekolah tujuan.
Sedangkan pada Jalur Domisli, dalam hal calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas :
a) Kemampuan akademik berdasarkan transkrip nilai ijazah/SKL (sebagai pengganti nilai TKA yang belum dilaksanakan di SMP)
b) Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan Pendidikan yang dituju
c) Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akte kelahiran
Sedangkan jalur Afirmasi, adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyadang disabilitas dengan pola penentuan diterima atau tidak murid baru tersebut berdasarkan urutan:
a) Jarak tempat tinggal murid yang terdekat dengan satuan Pendidikan
Dan Jalur Prestasi, adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik, dengan ketentuan:
a) Prestasi akademik ditentukan berdasarkan nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 untuk 7 mata Pelajaran (Pendidikan Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS)
b) Prestasi non-Akademik ditentukan pembobotan piagam yang dimiliki
Lalu untuk jalur Mutasi, adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua dengan pola penentuan diterima atau tidak murid baru tersebut berdasarkan urutan :
a) Surat pindah tugas orang tua
b) Jarak tempat tinggal calon murid
(RED)