Pringsewu : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan penerimaan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Adapun uang titipan yang diterima berjumlah Rp104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari CV. Sunshine In Holiday Tour & Travel, selaku pihak penyedia transportasi dan akomodasi para Kepala Pekon selama kegiatan Bimtek berlangsung.
Seluruh proses penerimaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pendampingan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pringsewu untuk menjamin keamanan serta mencegah potensi peredaran uang palsu.
Uang titipan tersebut langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pringsewu, sebagai bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam proses penyidikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu, total nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.002.882.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Dengan adanya tambahan titipan sebesar Rp104,5 juta ini, maka total uang titipan pengembalian yang telah diterima penyidik mencapai jumlah yang setara dengan nilai kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit Inspektorat.
Namun demikian, status uang titipan tersebut masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk kemudian dapat ditetapkan sebagai uang pengganti guna pemulihan kerugian keuangan negara dan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang selanjutnya penggunaannya akan diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
(*)