Pringsewu : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu tentang perdata dan tata usaha negara, pada selasa 10 maret 2026.
Kepala BPKAD Pringsewu Olpin, saat ditemui media mengatakan Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah.
“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan,” kata Olpin.
Selain itu Olpin menjelaskan kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah memiliki tanggung jawab yang besar serta memerlukan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, kehadiran dan dukungan dari pihak Kejaksaan sangat penting, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pertimbangan hukum, maupun langkah-langkah preventif lainnya.
Tak lupa kami menyampaikan apresiasi setinggi tingginya serta terima kasih atas perkenan Kejari Pringsewu sehingga MoU ini dapat terlaksana dengan baik serta berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal semata, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara nyata dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat. (*)






