Journalis, Bandar Lampung (DPRD) : Pemerintah Provinsi Lampung menggelontorkan bantuan dana partai politik yang mendapatkan kursi legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung hasil pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 kemarin. Besaran dana yang digelontorkan tersebut sebesar Rp4,7 miliar untuk 9 partai politik.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/256/VI.07/HK/2020 tertanggal 29 April 2020 tentang daftar rincian dan besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Lampung hasil pemilu legislatif tahun 2019 tahun anggaran 2020.
Anggaran tersebut sudah dicairkan kepada semua partai politik sebelum hari raya idhul fitri 1441H/2020M kemarin. Jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp4.761.669.600 untuk seluruh partai politik yang memiliki kursi legislatif di DPRD Provinsi Lampung dengan rincian jumlah perolehan suara sebanyak 3.968.058 suara yang tersebar di 85 orang anggota DPRD Provinsi Lampung di 9 Partai Politik yang ada.
Dana parpol tersebut dihitung berdasarkan hitungan suara, persuara yang dimiliki mendapatkan bantuan Rp1.200. PDI Perjuangan menjadi partai yang mendapat bantuan dana parpol terbesar yakni Rp1.095.141.600 karena memiliki prolehan 912.618 suara dengan 19 kursi pemilu 2019 di parlemen DPRD Provinsi Lampung.
Sementara itu PPP menjadi partai yang mendapatkan bantuan dana parpol terkecil yakni Rp136.282.800, dengan perolehan 113.569 suara dengan 1 kursi DPRD Provinsi Lampung.
Juru Bicara Panitia Khusus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Lampung terkait bantuan dana partai politik, Deni Ribowo mengatakan bahwa berdasarkan deskripsi, analisis dan evaluasi serta kesimpulan yang dilakukan oleh Panitia Kerja terhadap Kinerja Keuangan Peimerintah Provinsi Lampung Tahun 2019, khususnya mengenai bantuan keuangan kepada parpol yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 pihaknya memberikan berbagai rekomendasi.
“Partai politik dapat lebih meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. Pansus juga mengapresiasi pada partai politik penerima bantuan keuangan atas kinerja laporan keuangan selama 3 tahun terakhir yang menunjukkan akuntabilitas dan kemajuan,” katanya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu, 3 Juni 2020.
Kemudian partai politik dapat lebih meningkatkan kualitas program kegiatan, terutama pada upaya-upaya pendidikan politik yang sangat penting untuk membangun demokrasi yang substantif berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Selanjutnya pansus juga meminta Gubernur Lampung memerintahkan Kesbangpol dan Bakeuda Provinsi Lampung untuk menindaklajuti dengan melakukan langkah-langkah administratif kepada partai politik penerima bantuan keuangan agar tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah Parovinsi Lampung sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu pansus juga meminta Gubernur Lampung memerintahkan Kesbangpol Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan, meneliti dan menverifikasi serta pendampingan untuk menyelesaikan laporan parpol yang menerima bantuan.
Apabila laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tersebut belum lengkap atau partai politik belum menyampaikan laporan pertanggung Jawaban seperti Partai Hanura dalam LHP BPK tersebut, sesuai dengan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan perkembangan, tuntutan sosial dan dinamika poltik yang terus berkembang maka perlu peningkatan anggaran untuk membangun aspek IPOLEKSOSBUD,” kata politisi Partai Demokrat ini.
(*)