Ketua Komisi III DPRD Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim, Kecam Leasing Masih Tagih Konsumen Saat Covid-19

Journalis, Bandar Lampung (DPRD) : Ketua Komisi III Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim mengecam keras tindakan pihak perusahaan pembiayaan (leasing) yang masih melakukan penagihan bagi konsumen yang terkena dampak wabah pandemi virus corona atau covid-19, khususnya bagi pengemudi ojek online.

Menurut Fadhil, ketika pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan sosial, termasuk kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH), belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah  udah pasti hal tersebut sangat berdampak bagi para pelaku ekonomi, mulai dari sektor perdagangan, transportasi, ritel, hingga UMKM.

“Terlebih kepada para pelaku usaha ojek online yang mana cicilan dan kredit yang harus dilunasi menjadi tersendat. Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan,” ujar Daeng Fadhil sapaan akrabnya, Jumat (05/06/2020).

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit, atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19.

“Untuk itu saya sangat menyangkan dan mengecam keras pihak perusahaan leasing/finance Bandar Lampung, atas kejadian yang dialami oleh driver ojek online yang berstatus orang dalam pemantauan beberapa waktu yang lalu. Akan tetapi masih saja tidak mendapatkan keringanan atas pinjaman kredit nya. OJK harus menindak leasing yang masih melakukan ini,” jelas dia. (Red)

banner 528x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *