BANDAR LAMPUNG -Pemerintah Provinsi Lampung mengajak semua pihak bersinergi mewujudkan jaminan kesehatan dengan pelayanan yang bermutu.
Salah satunya melakukan penyesuaian Iuran kesehatan bagi segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau lebih dikenal dengan segmen peserta mandiri/perorangan serta penyesuaian Iuran bagi segmen penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD-Pemda/Jamkesda).
Hal itu diungkapkan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, saat mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan BPJS Kesehatan, di gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung pada rabu (1/7/2020).
“Mari kita bersinergi dengan bergotong royong membantu masyarakat yang memerlukan Jaminan Kesehatan ini, serta bersama mewujudkan cakupan semesta Jaminan Kesehatan Nasional Provinsi Lampung dengan pelayanan yang bermutu,” ujar Sekdaprov Fahrizal.
Menurut Fahrizal, PKS yang terjalin ini juga merupakan keharusan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tegas dinyatakan bahwa urusan kesehatan merupakan urusan yang bersifat wajib dilaksanakan,” jelasnya.
Fahrizal menyampaikan salah satu prinsip penyelenggaraan program Jaminan Sosial Nasional adalah Gotong Royong, yaitu orang yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang tidak mampu, yang muda membantu yang tua.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 terdapat beberapa perubahan. Salah satunya adalah adanya penyesuaian Iuran bagi segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau lebih dikenal dengan segmen peserta mandiri/perorangan serta penyesuai Iuran bagi segmen penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD-Pemda/Jamkesda).
“Sehingga tentunya pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dapat menyesuaikan segera dengan adanya perubahan tersebut,” ujar Fahrizal.
Dengan adanya perubahan tersebut, lanjut Fahrizal, juga berdampak positif terhadap Jamkesda Provinsi Lampung, sehingga bisa menambah kuota jumlah penduduk Lampung yang bisa didaftarkan dalam program JKN-KIS melalui Anggaran Pemerintah Provinsi.
Selanjutnya Pemprov berharap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota segera menyesuaikan dan memenuhi kuota yang sudah di tentukan dan Addendum terhadap perjanjian kerjasama oleh masing-masing kabupaten/kota dengan BPJS Kesehatan cabang setempat segera dilaksanakan.
“Untuk itu Pemerintah Daerah Wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya, Kepatuhan pembayaran iuran, peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program jaminan kesehatan,” ujar Sekdaprov.
Sekdaprov menyampaikan bahwa jaminan Kesehatan Nasional ini sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. (Adpim)