Journalis, Bandar Lampung (DPRD) – Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) terhadap kecurangan (kerugian) dana Covid 19 Lampung perlu dibentuk.
“DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera menyelesaikan semua kewajiban, memberikan pembinaan kepada OPD yang masih ada kelemahan, dan memberi peringatan kepada aparatur yang melakukan kesalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata juru bicara Panitia Khusus Penanganan Covid 19 DPRD Provinsi Lampung, Darlian Pone, Senin, 18 Januari 2021.
Hari ini, Senin 18 Januari 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menggelar paripurna laporan Pansus LHP BPK RI atas Efektivitas Penanganan Covid-19.
Dalam laporan yang dibacakan Darlian Pone, dari Fraksi Golkar itu, Pansus menyampaikan 9 (sembilan) point penting rekomendasi atas temuan BPK RI tersebut.
Diantaranya, meminta Pemprov Lampung untuk segera membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sesuai ketentuan untuk memantau dan menyelesaikan kecurangan/kerugian daerah.
“Terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI maupun reviw lainnya yang belum terselesaikan, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung segera membentuk TIM Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sesuai ketentuan untuk memantau dan menyelesaikan kecurangan/kerugian daerah,” kata Jubir Pansus Darlian Pone saat membacakan hasil laporan.
Pansus juga meminta Pemprov segera menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan temuan tersebut dan segera membuat laporan atas pelaksanaan rencana aksi LHP BPK.
“Yang waktunya sudah direncanakan dalam 60 hari untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
BPK RI juga menemukan, kelemahan dan kesalahan baik administrasi dan keuangan maupun kebijakan di Pemprov Lampung.
“DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk segera menyelesaikan semua kewajiban, memberikan pembinaan kepada OPD yang masih ada kelemahan, dan memberi peringatan kepada aparatur yang melakukan kesalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(R)