Journalis, Lampung Barat (DPRD) – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fraksi PDI Perjuangan H. Dadang Sumpena, S.Sos, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung, No.3/2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bertempat di Pekon Puralaksana,Kecamatan Wayatenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Dalam acara itu, Dadang Sumpena yang tak asing lagi bagi masyarakat Kabupaten Lambar tersebut, disambut langsung Camat Waytenong, Bambang Hermanto, S.Pdi, M.M., Kepala Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Pajarbulan, Minarni, S.Km, M.Kes, Kapolsubsektor Waytenong Ipda Dimas Afditia R. S.E, M.M., Peratin Puralaksana Atta, bersama jajaran aparatur pekon, tokoh masyarakat, agama dan pemuda.
Dalam sambutannya Dadang menegaskan pihaknya bersama anggota DPRD Provinsi Lampung lainnya, terus berusaha semaksimal mungkin. Dan terjun langsung ke tingkat bawah dalam mensosialisasikan Perda No.3/2020, dengan tujuan agar perda tersebut betul-betul menyentuh dan diterapkan masyarakat.
Dijelaskannya dengan memberikan sosialisasi kepada jajaran aparat, mulai dari tingkat kecamatan, desa (pekon) dan kelurahan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, maka kepada para petugas tersebut untuk meneruskan kepada warga tujuan dan penaatan perda, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Saya berharap Camat, Sekcam, pihak kesehatan, aparat kepolisian, aparatur pemerintah pekon bahkan masyarakat hingga pemangku Rt, untuk bersama sama mensosialisasikan Perda ini, sebagai upaya memutus rantai penularan virus corona,” tegas mantan Ketua DPRD Kabupaten Lambar Dua Periode tersebut.
“Sosialisasi ini perda ini sebagai bentuk rasa sayang kami wakil rakyat kepada masyarakat, untuk bisa terhindar dari pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir,” ungkapnya.
Dan diharapkannya melalui kepatuhan melaksanakan anjuran kesehatan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan agar Kabupaten Lambar khususnya bisa kembali ke zona hijau.
Sementara dalam sambutannya, Camat Bambang Hermanto, atas nama Pemkab Lambar, Khususnya Unsur Pimpinan Kecamatan Waytenong, menyampaikan terimakasih atas upaya bersama, terutama kepedulian pemprov yang terutang dalam Perda No.3/2021 yang selaras dengan peraturan Bupati Lambar dan Surat edaran penanganan Covid-19 Lambar, terhadap adaptasi kebiasaan baru di semua lini kehidupan dengan melaksanakan protokol kesehatan.
“Perda No.3/2021 yang disosialisasikan Pak Dadang Sumpena, selaras dengan apa yang diamanahkan Bupati Lambar Parosil Mabsus, dan pada dasarnya semua aktivitas harus berjalan seperti perekonomian, olahraga pariwisata dan lainnya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan atau semua masyarakat harus sadar betul pentingnya prokes,” tandasnya. (R)