Lampung (DPRD) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Aprilliati, kembali melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Sabtu (10/07/2021).
Di hadapan konstituennya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat, untuk tetap mengikuti peraturan pemerintah dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) di kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah diberlakukan di Kota Bandarlampung, kemudian Senin 12/07/21 akan diberlakukan PPKM Darurat sebagai bentuk untuk menekan angka penularan virus Covid-19.
“Seharusnya tanggal 12 Juli anak sekolah akan melakukan KBM tatap muka tapi karena tingginya angka penyebaran maka KBM tidak dapat dilakukan,” tambahnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut juga menghimbau untuk masyarakat tetap tenang dan jangan panik.
“Masyarakat jangan panik, tetap tenang dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan aturan maupun edukasi yang diberikan oleh pemerintah,” ingatnya.
Perlu diketahui, kegiatan dilakukan dengan menerapkan Prokes, yakni 5M dan pengecekan suhu tubuh. Bertempat di Pasir Gintung, Kec. Tanjung Karang Pusat, Bandarlampung. (*)