Bandar Lampung – Menyikapi polemik carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru setiap tahun. Komisi V DPRD Lampung, panggil tiga komponen penting, yaitu Disdik Provinsi, Ombudsman, dan MKKS, untuk mengurangi persoalan yang membudaya di tatanan Pendidikan.
“Besok jam 10 kita akan bahas persoalan PPDB dengan Disdik, Ombudsman, dan MKKS. Untuk membahas budaya carut marut PPDB,” kata Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Rabu (19/06/2024).
Pemanggilan besok, Senior Gerindra Lampung itu melanjutkan lebih kepada penegasan kepada Disdik, MKKS, Ombudsman dan masyarakat Lampung, untuk bersama-sama mengawal secara seksama. Agar, carut marut, dan keluhan masyarakat bisa teratasi. Apalagi, sesuai instruksi dari Kementerian bahwa syarat nama kepala keluarga yang ada Kartu Keluarga (KK) calon PPDB wajib sinkron dengan Ijazah, dan Akte.
“Tadi, sudah ada komunikasi dengan Disdik. Bahwa, syarat KK yang diserahkan oleh Calon PPDB, wajib sinkron nama Kepala Keluarga nya, dengan Akte, dan Ijazah. Jadi, tidak ada lagi istilah nebeng Kk,” tegasnya.
Ketika masih ada penitipan Kk pada calon PPDB, kata Mikdar. Siapapun itu wajib melaporkan kepada Dinas sesuai tingkatan, DPRD di masing-masing daerah dan Provinsi, Aparat Penegak Hukum. Agar bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Apalagi, tadi Disdik sudah berjanji bahwa. Ketika, masih ada permainan nebeng KK, sistem akan menolak secara otomatis, dan jika ada oknum Pegawai yang melakukan itu, siap diberhentikan,” tegas Mikdar.
Untuk itu, inisiator Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang tersebut kembali menegaskan. Rapat dengan tiga komponen tersebut, merupakan bentuk komitmen dari wakil rakyat untuk memperjuangkan hak warga negara terkait pendidikan sesuai amanah UUD 1954.
“Kita harus kawal ini semua, agar budaya carut marut soal PPDB bisa selesai. Karena, saya miris dengan PPDB ini. Sebab, hak warga negara soal pendidikan terkesan di rampas oleh oknum,” kata Mikdar. (Red/Adv)