Journalis, Tulang Bawang Barat – Jajaran Polsek Gunung Agung amankan S buronan pelaku pencurian sepeda motor pada agustus tahun lalu, rabu (06/02/20).
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ 219 / VIII / 2019 / POLDA LPG/ RES TUBABA /SEK G.AGUNG, tanggal 19 Agustus 2019 dimana telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor milik Rahmat Susanto bin Turut warga Tiyuh Kagungan Jaya, Gunung Agung.
Mewakili Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, Kanit Reskrim Polsek Gunung Agung Bripka Suhendro saat dihubungi melalui pesan whattsap membenarkan penangkapan buronan yang terjadi diwilayah hukumnya. “Iya, tadi siang pukul 11:00 wib tim opsnal polsek gunung agung telah mengamankan S di kediaman orang tuanya dan tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,”ucapnya.
Beliau pun menjelaskan kronologi kejadian bahwa pencurian berlangsung pada hari minggu tanggal 18 agustus 2019 sekira jam 23.30 wib di teras kediaman Agung , alamat Tiyuh Kagungan Jaya Kec Gunung Terang, Tubaba. “Telah terjadi tindak pidana pencurian Sepeda Motor SUZUKI FU Nopol : B 3011 FGG Nosin : 6420ID761119 dan Noka : MH88BG41CACJ702260 warna hitam , korban/pelapor a/n Rahmat Susanto bin Turut,”tambahnya.
“Pada hari minggu tanggal 18 agustus 2019 sekira pukul 18.30 wib korban datang kerumah teman a/n Agung dengan mengendarai sepeda motor suzuki satria FU. Selanjutnya korban memarkir sepeda motor diteras rumah, dengan dikunci setang kemudian korban dan Agung pergi ke tiyuh Tunas Jaya keperluan mencukur rambut dengan mengendarai mobil Agung. Kemudian sekira pukul 23.30 wib korban kembali dari cukur sesampai dirumah Agung korban melihat motor sudah tidak ada lagi, Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000,”jelasnya.
“Pelaku merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu/T dan pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,”pungkasnya saat ditanya terkait modus operandi tersangka.
Penulis/Sumber : Agus Saputra
Editor : Dian Putra Purwanda