Journalis, Tulang Bawang – Anggota Komisi V F-PKB DPRD lampung gelar sosialisasi peraturan daerah ke-2 di kantor PCNU kabupaten Tulang Bawang,Kamis(27/02/20).
Dalam sambutannya, Mbk Ida sapaan akrabnya mengatakan bahwa kegiatan kali ini tetap menggunakan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan penyahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya.
“Sebenarnya ada banyak macam perda yang harus di sosialisasikan, namun saya tetap memilih perda ini karena menurut saya ini adalah tindak pelanggaran yang sangat membahayakan kaum muda atau milenial pada saat ini,”ucapnya.
Menurutnya, kegiatan sosperda ialah wujud kepedulian pemerintah provinsi lampung kepada masyarakat dengan memberikan sosialisasi seperti ini, “Semoga dengan dilaksanakan nya kegiatan sosperda kali ini dapat membuat masyarakat menjadi paham apa itu yang dinamakan narkoba dan apa bahaya nya narkoba,”imbuhnya.
Ditempat yang sama, KBO Sat-Narkoba Polres Tulang Bawang IPDA Abdullah yang mewakili kasat narkoba menyampaikan bahwa, narkoba itu ialah busuh besar bangsa dan tindak kejahatannya setaraf dengan tindak pidana terorisme.
“Dengan sosperda yang dilakukan Mbk Maulida Zauroh kali ini tentang bahaya narkoba,semoga dapat memberikan kesadaran tentang narkoba kepada masyarakat,”harapnya.
Dirinya pun memberikan materi tentang dampak narkoba di bidang hukum. “Saya berharap kepada siapapun agar bersama-sama kita perangi narkoba, dan jangan takut bilamana ada tindak kejahatan narkoba disekitar agar segera melaporkan kepada pihak berwajib serta jangan pernah takut untuk melaporkan karena para pelapor akan dilindungi,”tambahnya.
Tampak hadir selain dari kepolisian, dr Richa Yudistira mewakili puskesmas kecamatan Banjar Baru dan seratusan peserta sosialisasi.
(*)