Journalis, Tulang Bawang Barat- Terkait usulan perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Sekda Tubaba) rupanya pro dan kontra masih bergulir.
Dari kalangan para aktivis yang selama ini diam dan hanya memperhatikan perkembangan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai kini angkat bicara. Mereka mengisyaratkan berbagai kebijakan selama ini akan mengundang Revolusi di Tingkat Daerah Kabupaten Tubaba ini sendiri, puncaknya pada perpanjangan jabatan Sekda.
“Sebenarnya pihak kami sempat berkoordinasi dengan intelejen kepolisian untuk menggelar Unjuk Rasa (Unras) di April kemarin, hanya saja karena Pandemi Covid-19 ini sehingga tidak diijinkan. Cuma nanti kita lihat pada New Normal ini,”kata Hendra S atau sering di sapa Bajil, Aktivis 98 saat berbincang soal Pancasila dikediamannya di Lambu Kibang, Senin (1/6/2020).
Bajil menjelaskan, ada yang harus dicermati oleh para pejabat di Kabupaten Tubaba termasuk kalangan legislatif soal kebijakan khususnya perpanjangan jabatan Sekda yaitu Pasal 1 angka 5, Pasal 21, dan Pasal 25 UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.” Jangan sebut ada hak prerogatif Bupati, lalu DPRD tidak boleh berperan. Dalam undang-undang kan jelas disebutkan,”ucapnya.
Terlebih, Bajil menerangkan jika kebijakan pembangunan antara wilayah Selatan dan Utara Kabupaten Tubaba masih timpang.” Ini peran penting Sekda dalam menentukan kebijakan anggaran. Kami di wilayah Utara Tubaba ini masih jauh tertinggal di sektor pembangunannya,”cetusnya.
Senada disampaikan Ahmad Basri atau dikenal Abas Karta yang juga aktivis 98 asal Tubaba ini menyebutkan jika perpanjangan jabatan sekda tidak boleh diintervensi dikarenakan, hal tersebut merupakan hak istimewa seorang Bupati dalam menunjuk Pembantu di birokrasi.
“Jika seorang Sekda sudah melakukan kegiatan politik transaksional praktis mencari dukungan partai politik atau dewan seharusnya bupati memilih kembali Sekda yang baru jangan diteruskan jabatannya (diperpanjang). Kalau mencari dukungan partai politik maupun anggota dewan maka, akhirnya bagi bagi proyek pembangunan APBD,” ujarnya saat berbincang, Selasa (2/6/2020) kemarin.
“Jabatan sekda pada intinya merupakan jabatan karir profesional seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sistem birokrasi pemerintahan tingkat kabupaten kota maupun provinsi. Proses seorang ASN melalui seleksi internal Bupati /walikota ataupun Gubernur mengajukan beberapa nama ke Depdagri. Masa jabatan sekda Itu 5 tahun, setelah masa jabatan habis sebelum demisioner,”kata Abas.
“Maka, Bupati bisa memberhentikan jabatan sekda atau Bupati mengajukan kembali nama yang Sama ke Gubernur untuk diperpanjang kembali. Jika Gubernur ataupun Depdagri menyetujui, maka sah jabatan Itu diperpanjang. Semua Itu tergantung Bupatinya sendiri. Sekda Itu bukan jabatan politik dan tidak melalui proses politik didalam Lembaga legislatif DPRD,”tuturnya.
Cerita panjang Abas pada intinya, rumus kewenangan orang jadi Sekda Itu panjang prosesnya. “Prosedurnya kalau dilanggar bisa dibatalkan dicoret oleh Depdagri via dirjen otonomi daerah. Bupati memilih sekda Itu memang ada satu sama lain ada kecocokan bersama karena akan mengolah politik kebijakan anggaran APBD. Bupati butuh sekda yang bisa paham Semua keinginan termasuk wilayah pribadi harus mampu melindungi menjaga,” ucapnya.
Sumber:Irawan