Empat OTG Positif Covid-19 di Lampung

Journalis, Bandar Lampung (Covid) : Kasus pasien terkonfirmasi positif Coronavirus Desease atau Covid-19 di Provinsi Lampung bertambah empat orang, total 140 pasien.

“Selain bertambah empat, pasien positif Covid-19 ada juga yang sembuh,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, melalui rekaman video yang dikirim ke WhatsApp Group (WAG) resmi info ‘Covid-19 Lampung’, Kamis (4/06/2020) malam.

Adapun pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 137 yaitu laki-laki, usia 26 tahun dan nomor 138, laki-laki, usia 12 tahun. Keduanya berasal dari Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

“Pasien nomor 139, perempuan, usia 28 tahun, alamat di Kota Bandar Lampung dan yang terakhir pasien nomor 140, laki-laki, usia 65 tahun, dari Kabupaten Lampung Utara,” jelas Reihana, yang juga kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

“Keempat pasien positif tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 adalah orang tanpa gejala atau OTG, dan saat ini sedang menjalani isolasi mandiri,” tambahnya.

Selain bertambah, ada tiga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

Adapun pasien positif yang sembuh yakni nomor 67, laki-laki, bernama Riza Fahlevi, usia 60 tahun, dan pasien nomor 70, perempuan, bernama Imelda, usia 45 tahun. Keduanya dari Kota Bandar Lampung.

“Terakhir, pasien nomor 116, laki-laki, bernama M. Azahrif, usia 18 tahun, dari Kabupaten Perisir Barat,” kata Reihana.

Diungkapkan, sejauh ini tenaga medis yang membantu merawat pasien Covid-19 di Provinsi Lampung sebanyak 2.170 orang, tenaga perawat 9.286 orang dan tenaga bidan 8.756 orang.

“Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengajukan tenanga medis dalam penanganan Covid-19. Kami sedang melakukan verifikasi terhadap rumah sakit rujukan Covid-19,” terang Reihana.

Terkait dengan adanya permintaan rapid test dari tenaga kerja swasta ataupun aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan dinas keluar Kota Bandar Lampung, maka pihak Diskes kabupaten-kota bisa mengeluarkan bukti sehat atau bukti bebas dari Covid-19.

“Saat ini juga, untuk DKI Jakarta, surat bebas Covid-19 dengan rapid test hanya berlaku tiga hari dan Polymerase Chain Reaction atau PCR tujuh hari,” jelas Reihana.

Bagi yang akan menggunakan surat perjalanan dinas ke luar kota, maka perlu memperhatikan jangka waktu surat keterangan sehat, bebas dari Covid-19.

HL

banner 528x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *