Journalis, Tanggamus : Maryono Mantan Pj pekon Banjar Negeri kecamatan Cukuh Balak kabupaten Tanggamus tahun 2020 dituduh menyalahgunakan wewenang dan pemalsuan tanda tangan terkait realisasi Dana Desa tahun 2020 di pekon yang dipimpinnya.
Hal tersebut dikatan oleh pelaksana kegiatan anggaran (TUN) kepada sumber memorijournalis belum lama ini.
” iya saya tidak pernah tanda tangan,” ujar sumber menerjemahkan rekaman dari bahasa daerah.
Namun demikian Maryono membantah bahwa dirinya telah melalukan dugaan tindak pidana tersebut.
” Terimaksih atas koreksinya, tapi itu tidak benar. semua kegiatan yang menyangkut tanda tangan itu asli dan ybs tanda tangan langsung. Maaf yang memberi info itu tidak benar, terimakasih,” katanya melalui pesan WhatsApp belum lama ini. (red)