Journalis, Lampung (DPRD) : Anggota DPRD Provinsi Lampung dari fraksi PKB Azuwansyah, S,Ag melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Deases (Covid-19). Sabtu, 03/04/2021.
Kegiatan tersebut, yang digelar di dusun Sido Rukun Pekon/Desa Kotaagung Kampung Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus, di hadiri oleh tokoh Masyarakat, tokoh Agama, serta 100 warga Pekon setempat.
Azuwansyah pun turut mengingatkan kepada masyarakat, agar supaya selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian, guna mencegah penularan covid 19, yang saat ini terus mengalami peningkatan penularannya. DPRD Provinsi Lampung saat ini telah mengesahkan Perda nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid 19.
“Dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, untuk pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Provinsi Lampung, diperlukan upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah, dengan melibatkan peran aktif masyarakat,”jelasnya.
Lanjutnya, untuk itu peran aktif masyarakat dapat dilakukan, salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama serta kondisi lingkungan ditempatnya, dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19 serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih memperketat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan dengan lebih baik lagi.
“Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini, jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19. Dan untuk Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, sampai ada denda adminitratif, tergantung pada daerah masing-masing,”tandasnya.
Dalam sosialisasi kali ini, masyarakat pun turut menyampaikan aspirasinya, yakni mengharapkan adanya perbaikan yang lokasinya berada di samping Makodim 0424 Tanggamus menuju pedukuhan Tulung Langok, Jualang dan Sido Rukun, jalan ini merupakan akses terdekat dan vital bagi masyarakat di tiga dusun tersebut, apa lagi saat ini sudah berdiri Gelanggang Olahraga (GOR) mini. Dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Azuwansyah pun berjanji akan segera menyampaikan dan mengawal aspirasi masyarakat tersebut, ke pembahasan di DPRD Lampung serta kepada pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Pada pelaksanaan Sosper tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan membagikan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kemudian juga turut membagikan buku peraturan daerah Provinsi Lampung No 3 tahun 2020. (Red/Rls)