Lampung (DPRD) : Bertempat di Balai Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang Mesuji, Kabupaten Mesuji. Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2019 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona, Jumat (21/05/2021).
Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri Tokoh masyarakat, Aparat Kampung setempat dan menghadirkan dua narasumber yakni Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika dan dari pihak Kecamatan ibu Neni Hendari.
Dalam sambutannya, anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa berkaca dari Negara India yang saat ini kasus terpapar Covid-19 cukup tinggi, dikarenakan salah satu faktornya tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti menggunakan masker, menjaga jarak.
“Kasus kematian terpapar Covid-19 yang tinggi di India harus menjadi refleksi bagi kita, untuk tidak meremehkan persoalan (Covid-19) yang sudah melanda berbagai Negara,” kata Condro sapaan akrabnya.
Maka dari itu, lanjut Ketua DPC PDI-Perjuangan Mesuji tersebut, seluruh elemen masyarakat harus menerapkan Prokes secara ketat, kapan pun dan di mana pun. Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Lampung, khususnya di Mesuji.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sadar diri bahwa dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini adalah tugas kita bersama. Jadi bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja, mari dari sekarang patuhi Prokes secara ketat, semoga Pandemi ini segera berakhir dan kita dapat menjalani aktivitas seperti sediakala,” paparnya.