Tulang Bawang Barat : Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat memberikan klarifikasi atas opini publik yang beredar terkait dugaan adanya Ketua KONI Tubaba sebagai pendamping jamaah haji daerah tahun 2026.
Melalui penjelasan yang disampaikan di grup WhatsApp, dan komunikasi melalui Kabag Kesra Tubaba Karyawanto pihak Pemkab Tubaba menegaskan bahwa tahun ini tidak terdapat posisi “pendamping haji daerah” dari Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana yang berkembang dalam opini publik tersebut.
Pihak Pemkab menjelaskan, jamaah haji asal Tubaba secara resmi didampingi oleh petugas yang telah ditetapkan sesuai mekanisme penyelenggaraan haji, yakni pembimbing ibadah haji dari Kabupaten Mesuji, ketua kloter, serta dua orang Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yang proses seleksinya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
“Izin pak, tidak ada pendamping haji daerah untuk Kabupaten Tubaba tahun ini. Jamaah kita didampingi pembimbing ibadah haji dari Kabupaten Mesuji, ketua kloter, dan dua orang petugas kesehatan haji Indonesia (TKHI) yang diseleksi di Kemenkes,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak Pemkab.
Selain itu, Pemkab Tubaba juga menyebut telah memberikan rekomendasi terhadap dua nama dari unsur Kantor Urusan Agama (KUA), yakni Lutfi dan Syamsul dari Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) dan Tulang Bawang Tengah (TBT), untuk mengikuti proses seleksi pendamping atau petugas haji.
Namun, keduanya dinyatakan gagal pada tahap seleksi administrasi dan verifikasi berkas di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung.
“Kita memberikan rekomendasi kepada dua orang, Pak Lutfi dan Pak Syamsul dari Kecamatan TBU dan TBT, namun gagal saat seleksi berkas di Biro Kesra Provinsi Lampung. Yang direkomendasikan ini dari KUA,” lanjut keterangan tersebut.
Klarifikasi ini sekaligus membantah anggapan bahwa terdapat penunjukan khusus terhadap Ketua KONI Tubaba sebagai pendamping jamaah haji daerah.
Meski demikian, opini yang berkembang di tengah masyarakat dinilai menjadi pengingat penting agar setiap informasi terkait pelayanan publik, khususnya urusan keagamaan dan penyelenggaraan ibadah haji, dapat disampaikan secara terbuka dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi liar maupun dugaan negatif di ruang publik.
Publik pada dasarnya tidak hanya membutuhkan penjelasan, tetapi juga kepastian informasi sejak awal agar tidak muncul tafsir berbeda di tengah masyarakat.
Penulis : kang we_ha







