Bandar Lampung : Tim Penjaringan dan Pendaftaran (TPP) bakal calon Ketua PWI Lampung resmi membuka pendaftaran pada 19-26 Oktober 2026.
Ketua TPP Bakal Calon Ketua PWI Lampung, Lukmansyah, menegaskan bakal calon wajib mendaftar secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
“Pendaftar itu wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan ataupun menggunakan LO yang datang,” tegas Lukman saat konferensi pers di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Senin (12/10/2026).
Selain kewajiban hadir langsung, setiap bakal calon juga wajib memenuhi syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Lukmansyah menjelaskan, jumlah DPS sementara saat ini tercatat sebanyak 529 pemilih. Dengan ketentuan pembulatan ke atas, maka setiap bakal calon harus mengantongi sedikitnya 53 dukungan untuk memenuhi ambang batas pencalonan.
Untuk tahapan, setelah masa pendaftaran 19-26 Oktober berakhir, panitia memberikan waktu tiga hari untuk perbaikan berkas hingga 29 Oktober 2026.
“Pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 26 Oktober. Setelah itu, kita berikan jeda waktu tiga hari untuk perbaikan berkas sampai dengan tanggal 29,” kata Lukman.
Dia menegaskan masa perbaikan berkas bukan merupakan perpanjangan pendaftaran. Karena itu, bakal calon harus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan dan diserahkan sesuai jadwal.
Terkait jam pelayanan, Lukmansyah menyebut pendaftaran dibuka setiap hari selama periode tersebut, termasuk hari Minggu.
Pada hari kerja, pelayanan dibuka pukul 09.30 hingga 16.30 WIB. Sedangkan pada hari Minggu, pelayanan berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 15.30 WIB.
Setelah seluruh berkas diterima, TPP akan meneruskan dokumen melalui Ketua Panitia Organizing Committee (OC) untuk disampaikan kepada PWI Pusat.
Lukmansyah menegaskan, penetapan bakal calon menjadi calon Ketua PWI Lampung sepenuhnya merupakan kewenangan PWI Pusat, bukan TPP di provinsi.
“Yang menetapkan calon itu PWI Pusat. Berkas kita sampaikan melalui ketua panitia OC untuk diteruskan ke pusat. Jadi, yang punya wewenang mengesahkan apakah seseorang menjadi calon atau tidak, bukan kami dari provinsi,” jelasnya. (*)







