Polsek Tuba Tengah Amankan Pemuda 12 Tahun Perampas Handphone

Journalis, Tulangbawang Barat – Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil mengungkap pelaku kejahatan jalanan terhadap anak berumur 12 tahun yang terjadi di Jalan Raya Tiyuh/Kampung Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (26/08/2019), sekira pukul 14.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas dari pelaku yaitu berinisial JI (20), berprofesi tani, warga Desa Kantong Kali Miring, Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar, Selasa (27/08/2019).

Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan laporan dari Edi Wanto (50), berprofesi PNS (pegawai negeri sipil), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 151 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 20 Agustus 2019, kerugian berupa HP (handphone) xiaomi a4 warna gold.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Selasa (20/08/2019), sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Tiyuh Tirta Makmur. Yang mana saat itu anak pelapor berinisial RT (12), berstatus pelajar, bersama dengan temannya berinisial FA (12), yang juga berstatus pelajar, berboncengan mengendarai sepeda motor dari arah Tiyuh Pulung Kencana menuju ke Tiyuh Tirta Kencana untuk meminjam buku.

“Saat di perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang pelaku datang mengendarai sepeda motor miliknya, lalu mendekati korban dari arah samping dan merebut HP milik korban. Setelah berhasil mendapatkan HP, pelaku langsung kabur,” terang Kompol Zulfikar.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berupa HP xiaomi a4 warna gold berhasil diungkap.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,”pungkasnya.

Penulis: Rilis/Taufik

banner 528x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *