Journalis, Lampung Tengah – Narkoba merupakan perusak generasi penerus bangsa yang harus kita perangi bersama, hal ini dikatakan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mungkin Gumay, SH, MH, dalam sambutannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, di Aula Kantor Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Selasa (28/01/2020).
Mingrum mengatakan, untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba tentunya merupakan tanggung jawab kita semua termasuk bagaimana masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan maupun pemberantasannya.
Oleh karenanya, dalam kesempatan itu akan disosialisasikan tentang Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Harapannya para peserta sosialisasi dapat mengetahui dan memahami apa itu narkoba, gejala dininya dan dampaknya yang kemudian dapat peduli terhadap keluarga, maupun lingkungannya untuk melakukan pencegahan.
”Terkait Narkoba ini, negara hadir secara serius dalam rangka memfasilitasi pencegahan penyalah gunaan Narkoba. Adapun sasaran pencegahannya dilaksanakan melalui Keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan, ormas, instansi pemerintah daerah, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD, berbagai komunitas dan lain-lainnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Mingrum juga menyampaikan imbauannya khususnya kepada para generasi muda yang memang menjadi sasaran empuk penyalahgunaan narkoba, agar tidak coba-coba mendekati apalagi menggunakan Narkoba, sebab, Narkoba selain sangat membahayakan dirinya juga membahayakan bangsa dan negara.
Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019 tersebut secara langsung dibuka oleh Camat Kalirejo, Pur Sulistiyono, S.STP, M.Si. serta diikuti oleh Forkompincam Kalirejo, para UPTD, para kepala SMA/SMK, para Kepala Kampung se-Kecamatan Kalirejo, para Ketua Karang Taruna, organisasi mahasiswa, para ketua Osis SMA/SMK, dan para tokoh masyarakat Kecamatan Kalirejo.
Pur Sulistiyono, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut, sebab hal itu sangatlah penting dan positif. Harapannya,dapat benar-benar dipahami dan selanjutnya dapat ketuk tular untuk bersama-sama melakukan antisipasi dan mencegah penyalahgunaan Narkoba.
Sementara, Wahyudi selaku Koordinator penyelenggara sosialisasi perda tersebut, menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak, khususnya Camat Kalirejo atas dukungan dan kerjasamanya, sehingga penyelenggaraan sosialisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Masih kata Wahyudi bahwa sosialisasi Perda akan dilaksanakan rutin setiap bulan di wilayah Lampung Tengah.