Journalis, Tulang Bawang Barat : Tempat hiburan malam, seperti bar, diskotek, dankaraoke di Tulang Bawang Barat akan menjadi persoalan serius terkait penyebaran virus korona (Covid-19), jika diizinkan beroperasi apalagi tanpa aturan.
“Dengan operasinya hiburan itu, ditengah pandemi covid-19 apalagi tanpa mengindahkan protokol kesehatan, tentu saja akan menjadi bom waktu, pastinya meningkatkan penyebaran virus Covid-19,” Kata Siti kasi pelayanan masyarakat di Tiyuh Toto Mulyo kecamatan Gunung Terang (30/9/2020).
Diketahui pemilik hiburan malam tersebut, Hj Bowo alias Bagong, Setiap kegiatan hiburan wajib mengantongi surat izin lingkungan,Surat tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang di keluarkan oleh Badan Perizinan Terpadu(BP2T) kabupaten setempat, namu belum kita ketahui adanya surat tersebut jelas Siti.
Lebih lanjut, “Seharusnya Pemerintah daerah Tulang Bawang Barat lebih keras dan disiplin dalam menerapkan peraturan pada para pelanggar ketentuan, terutama saat masa pandemi ini,”imbuhnya.
Dirinya meminta dinas terkait dapat lebih ketat mengawasi para pelaku industri pariwisata serta operasional tempat hiburan malam di tengah pandemi Covid-19.
“Sudah banyak warga yang merasa resah akibat tempat hiburan malam itu, mereka merasa wae- was. Apalagi ini masa pandemi Covid-19, maka saya minta kepada pihak berwajib menyikapi hal ini secara tegas,” pungkasnya.
Selain itu dirinya juga meminta kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak dan memaksi masker. Hal ini salah satu bentuk pencegahan mata rantai virus Covid-19, seiring diberlakukannya perbup nomor 45 tahun 2020.(red)