Rekomendasi Pansus LKPJ Sebut Ada Proyek di Disdikbud Lampung Kena Denda Keterlambatan Waktu

Lampung (DPRD) : Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Tahun Anggaran (TA) 2020 telah dirumuskan dan diparipurnakan guna dijalankan oleh pihak Eksekutif yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Salah satu isi rekomendasi Pansus LKPJ terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, membuktikan kinerja Kepala Dinas beserta jajarannya dalam mengelola instansi tersebut pada TA 2020 mendapat atensi.

Menurut salah satu isi rekomendasi Pansus LKPJ, menyebut bahwa pada kegiatan tahun anggaran 2020 banyak kegiatan fisik atau proyek di Disdikbud Lampung yang terkena denda keterlambatan waktu. Sehingga pendapatan pos denda atas keterlambatan pengerjaan proyek meningkat 261 juta melebihi target yang dibuat.

Hal ini perlu diwaspadai terutama pada OPD-OPD yang menyumbangkan dari dinasnya antara lain di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang tercatat melakukan keterlambatan pengerjaan proyek, artinya banyak pekerjaan proyek terlambat sehingga harus dikenakan denda.

Maka dari itu Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Disdikbud Lampung untuk mengevaluasi kinerja agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Sehingga denda keterlambatan pengerjaan proyek akibat kesalahan rekanan dapat diminimalisir dengan meningkatkan fungsi pengawasan dari Dinas dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar saat dikonfirmasi, Rabu (07/07/2021) mengatakan bahwa betul ada satu kegiatan fisik pada TA 2020 yang terkena denda keterlambatan.

“Sejauh ini yang saya tahu dari staf bahwa memang ada satu kegiatan fisik yang terkena denda keterlambatan. Dan dendanya sudah dibayar. Sedangkan saya masih minta mereka untuk mengecek apakah masih ada kegiatan lainnya yang terkena denda keterlambatan atau tidak,” ucapnya. (Gus/Alteri)

banner 528x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *