DPRD Metro Gelar Paripurna Bahas 3 Raperda

Journalis, Metro : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II bersama Walikota dan Wakil Walikota Metro, dengan agenda tentang pengambilan keputusan bersama terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) , di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (05/03/2021).

Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution. menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna ini adalah membahas 3 raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Daerah.

Tondi menjelaskan latar belakang Pelaksanaan Rapat Paripurna adalah Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas secara bersama-sama pada tingkat Pansus.

Sementara itu Walikota Metro, Wahdi, dalam sambutannya menanggapi Raperda Pansus 1 terkait daya saing suatu daerah sebagai lokasi penanaman modal, tergantung pada kemampuam Pemerintah Daerah dalam mengembangkan potensi daerah dengan menekan faktor penghambat iklim investasi serta mengantisipasi berbagai dampak dari penanaman modal.

“Pemerintah Daerah juga harus dapat menciptakan hukum ketepatan dan kecepatan layanan perizinan, ketersediaan data dan informasi, aksibilitas wilayah, ketersediaan tenaga kerja, serta dukungan masyarakat”, ujarnya.

Sedangkan tanggapan Raperda Pansus 2 yaitu tentang upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 dalam bentuk peraturan daerah sangat dibutuhkan upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, sehingga Pemerintah Kota Metro dapat mewujudkan Kota Metro yang Berpendidikan, Sehat, Sejahtera, dan Berbudaya.

“Kita juga harus bisa menangani permasalahan kemiskinan yang mendesak, kita sebagai pemerintah memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat di daerah”, jelasnya.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Wahdi menyampaikan bahwa pemerintah harus bekerja keras menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik, dalam penanggulangan kemiskinan.

“Untuk itu, kita perlu mengakomodir program penanggulangan kemiskinan di Kota Metro yang lebih sistematis, terpadu, komprehensif, efektif, efesien dan akuntabel ke dalam sebuah Peraturan Daerah”, tutupnya.

(*)

banner 528x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *