Tulang Bawang Barat – Di tengah belum cairnya Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur tiyuh selama sekitar lima bulan dan belum dibayarkannya gaji ke-13 ASN, Fraksi Kebangkitan Sejahtera Berkarya (KSB) DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat angkat suara. Fraksi KSB mendesak Pemerintah Kabupaten Tubaba segera mengambil langkah cepat dan terukur untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sekaligus memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai penyebab keterlambatan dan target penyelesaiannya.
Menanggapi persoalan itu, Fraksi Kebangkitan Sejahtera Berkarya (KSB) DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golkar meminta Pemerintah Kabupaten Tubaba segera mengambil langkah konkret dan strategis agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Ketua Fraksi KSB, M. Taufik Hidayat, S.Pd., yang akrab disapa Gustop, mengatakan keterlambatan pembayaran yang terjadi hampir di seluruh tiyuh tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan perhatian dan langkah cepat dari pemerintah daerah agar aparatur memperoleh kepastian.
“Kami menerima banyak keluhan dari aparatur tiyuh. Persoalan ini jangan dianggap sebagai hal yang biasa karena menyangkut hak para aparatur yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gustop.
Ia menegaskan, aparatur tiyuh memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pemerintahan di tingkat bawah. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus berjalan, mereka juga memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga.
“Jika pembayaran Siltap sudah tertunda hingga lima bulan, ditambah gaji ke-13 yang juga belum memiliki kepastian, tentu hal ini menjadi beban tersendiri. Kami memahami mungkin terdapat dinamika dalam pengelolaan keuangan daerah, namun pemerintah juga harus hadir memberikan kepastian kepada aparatur dan masyarakat,” katanya.
Menurut Gustop, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar penjelasan, melainkan tindakan nyata dari pemerintah daerah.
“Kami meminta Pemda Tubaba segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini. Yang dibutuhkan hari ini bukan menunggu masalah selesai dengan sendirinya, tetapi bagaimana pemerintah mengambil kebijakan yang cepat, tepat, dan terukur,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Fraksi KSB, Sodri Helmi, S.H., M.H., menilai keterlambatan pembayaran hak aparatur tiyuh dalam kurun waktu yang cukup panjang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kesejahteraan aparatur, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Aparatur tiyuh merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab setiap hari. Karena itu, hak mereka juga harus menjadi prioritas pemerintah. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan agar tidak terus menimbulkan keresahan maupun berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik,” ujar Sodri Helmi.
Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Tubaba dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab keterlambatan pembayaran Siltap aparatur tiyuh dan gaji ke-13 ASN, sekaligus menyampaikan target waktu penyelesaiannya agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Fraksi KSB DPRD Tubaba yang terdiri dari Ketua M. Taufik Hidayat, S.Pd., Sekretaris Irawadi Sanjaya, serta anggota Sodri Helmi, S.H., M.H., dan Aris Pratama Hanan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga hak-hak aparatur tiyuh dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Fraksi KSB berharap pemerintah daerah dapat segera menemukan solusi terbaik sehingga pembayaran Siltap aparatur tiyuh maupun gaji ke-13 ASN dapat direalisasikan tanpa mengabaikan kondisi fiskal daerah dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Insya Allah, kami berharap dalam waktu dekat persoalan ini dapat diselesaikan dengan tetap menjaga kondisi fiskal daerah serta memastikan setiap langkah yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tutup Gustop.







