BANDAR LAMPUNG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, meminta Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten dan kota memberikan kejelasan terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar BPJS Kesehatan maupun yang kepesertaannya sedang nonaktif.
Menurut Maulidah, masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai langkah yang harus dilakukan ketika membutuhkan pengobatan, terutama dalam kondisi mendesak. Jangan sampai warga kebingungan mencari bantuan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Kalau warga sudah sakit dan BPJS-nya belum aktif, mereka perlu tahu harus datang ke mana dan siapa yang bisa membantu. Saya ingin memastikan masyarakat bisa mendapatkan petunjuk langsung dari puskesmas atau rumah sakit, tanpa harus menghubungi anggota DPRD atau pejabat terlebih dahulu,” ujar Maulidah, Kamis (5/11/2026).
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat.
Pada 18 Mei 2026, Pemprov Lampung mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp125 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan tahun anggaran 2026 bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah juga disebut telah menyiapkan langkah penanganan melalui RSUD Abdul Moeloek bagi pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS dalam kondisi tertentu.
Terkait hal tersebut, Maulidah mendorong agar pemerintah daerah bersama DPRD membahas lebih lanjut pelaksanaan skema tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui siapa saja yang bisa mendapatkan bantuan, bagaimana prosedurnya, serta ke mana harus mengurus pembiayaan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit justru harus sibuk mencari informasi ke sana kemari. Harus ada petunjuk yang jelas dari pemerintah dan rumah sakit, sehingga warga tahu apa yang harus dilakukan ketika membutuhkan pengobatan,” ungkapnya.
Maulidah juga mengingatkan bahwa dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib mendahulukan penanganan pasien tanpa mempersulit dengan urusan administrasi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendahulukan penyelamatan pasien dalam kondisi gawat darurat.
“Untuk kondisi gawat darurat, kita perlu memastikan apakah tersedia anggaran bagi pasien kurang mampu yang BPJS-nya belum aktif. Jika memang tersedia, petugas rumah sakit harus memahami bagaimana proses pengajuannya agar keluarga pasien segera mendapatkan kepastian,” kata Maulidah.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah dijangkau, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Baginya, masyarakat tidak hanya membutuhkan program jaminan kesehatan, tetapi juga kepastian bahwa mereka tetap mendapatkan pertolongan ketika sedang sakit.







